Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Empat Insiden yang Melibatkan Kereta Api Terjadi dalam Sehari pada 14 Januari...

Kompas.com - 15/01/2024, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Empat rangkaian kereta api terlibat dalam insiden kecelakaan pada Minggu (14/1/2024).

Pukul 07.57 WIB, KA Pandalungan anjlok di areal Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Tak ada korban jiwa dalam insiden ini, tetapi perjalanan sejumlah kereta dialihkan memutar akibat jalur yang anjlok.

Siang harinya, tabrakan di perlintasan tanpa palang juga terjadi antara mobil Toyota Innova dengan KA Wijaya Kusuma di jalan arah ke Jember pada pukul 12.03 WIB.

Meski tak ada korban jiwa, sopir dan penumpang mengalami syok. Sementara mobil yang dikendarai juga mengalami kerusakan parah di bagian belakang. 

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api via Access by KAI dan Loket Stasiun

Selanjutnya, KA Datuk Belambangan menabrak mobil Toyota Innova di perlintasan tanpa pintu di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada pukul 12.20 WIB. 

Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, tabrakan di perlintasan tanpa palang pintu kembali terjadi di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah antara KA Gaya Baru Malam Selatan dengan mobil Toyota Agya dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Lantas, bagaimana respons KAI terkait empat insiden yang melibatkan kereta api dalam satu hari tersebut?

Baca juga: 4 Fakta KA Pandalungan yang Anjlok Hari Ini, Kereta dengan Rute Terpanjang di Indonesia


Respons KAI

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, proses evakuasi KA Pandalungan yang anjlok telah dilakukan. Namun, penyebab kecelakaan masih diselidiki.

"Untuk kecelakaan di KA Pandalungan, proses evakuasi sarana lokomotif dan kereta yang mengalami anjlokan telah selesai dilakukan pada Senin (15/1/2024) dini hari," ujar Joni kepada Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, kereta pertama yang bisa kembali melewati jalur tersebut adalah KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang-Semarang Tawang Bank Jateng pada pukul 03.11 WIB.

Untuk sementara waktu, kereta yang melewati lokasi tersebut akan melaju dengan kecepatan dibatasi maksimal 20 km/jam.

"KAI akan terus melakukan upaya normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin sehingga dapat kembali dilalui dengan kecepatan normal," ungkapnya.

Baca juga: KA Pandalungan Anjlok, Ini Perjalanan Kereta Api yang Terdampak

Terkait tiga tabrakan kereta api dengan mobil, Joni menyesalkan adanya insiden tersebut.

Menurutnya, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, pengguna jalan lain wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Perkeretaapian menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan," terang Joni.

Dalam UU tersebut, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.

Pengemudi kendaraan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Baca juga: Kecelakaan KA Gaya Baru Malam Selatan Vs Mobil di Klaten, 2 Orang Meninggal Dunia

Perlintasan tanpa pintu perlu evaluasi

Warga pengguna jalan menyeberangi rel kereta api di perlintasan sebidang yang ada di wilayah Daop 7 Madiun, Kamis (14/12/2023)Dok. PT KAI Daop 7 Madiun Warga pengguna jalan menyeberangi rel kereta api di perlintasan sebidang yang ada di wilayah Daop 7 Madiun, Kamis (14/12/2023)
Joni pun menyoroti perlunya evaluasi terkait keberadaan perlintasan sebidang tanpa paling pintu.

"Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan," tegasnya.

Ini diatur sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018. Wewenang penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, dilakukan pemilik jalannya.

Pengelolaan perlintasan sebidang di jalan nasional dilakukan menteri, gubernur untuk perlintasan sebidang di jalan provinsi, serta bupati/wali kota mengawasi perlintasan sebidang di jalan kabupaten/kota dan desa.

Baca juga: Video Viral Pak Ogah Persilakan Pengendara Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta, Ini Kata KAI

"KAI mengimbau agar Pemda, Kemenhub, dan PUPR lebih peduli serta lebih perhatian terhadap kelaikan keselamatan di perlintasan sebidang," tambahnya.

Menurut Joni, perlintasan sebidang membutuhkan rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga agar menjamin keselamatan bagi pengguna jalan.

Atas dasar itu, KAI berencana menutup perlintasan sebidang, terutama tanpa pintu agar kejadian serupa tidak terulang, serta menjamin keselamatan dan keamanan masyarakat.

KAI juga berharap masyarakat berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada.

"Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," pungkasnya.

Baca juga: KAI Gelar “Legendary Culinary Gadis Kreta pada Sejumlah Perjalanan Kereta, Ini Daftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com