KOMPAS.com - Hari ini, Senin (15/1/2024), merupakan batas akhir pindah TPS (tempat pemungutan suara) tahap pertama bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Warga yang sudah punya hak pilih masih diberikan kesempatan untuk mengurus surat pindah tempat mencoblos pada Pemilu 2024, sampai pukul 23.59 WIB hari ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang jadwal pindah TPS terakhir pada tahap pertama ini. Semula penutupan dijadwalkan berakhir pada pukul 16.00 WIB, tapi diperpanjang menjadi pukul 23.59 WIB.
Simak beberapa syarat dan cara pindah TPS Pemilu 2024 bagi warga yang sudah masuk DPT.
Baca juga: Dokumen yang Wajib Dibawa Saat Pergi ke TPS pada 14 Februari 2024
Dikutip dari situs resmi KPU, Senin (15/1/2024), berikut beberapa syarat pindah TPS Pemilu 2024:
Baca juga: Kriteria Masyarakat yang Bisa Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Apa Saja?
Dilansir dari KPU, Senin (15/1/2024), cara pindah TPS Pemilu 2024 sebagai berikut:
Berikut beberapa jenis pemilihan yang dapat dipilih oleh pemilih yang pindah TPS Pemilu 2024:
Baca juga: Cara Pindah Lokasi Pemilihan atau TPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya
Syarat dan tata cara pindah TPS Pemilu 2024 sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Kesempatan pindah TPS tidak berlaku bagi mereka yang belum terdaftar di DPT. Pemilih yang belum terdaftar di DPT, tidak dapat pindah TPS. Namun, pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya di TPS di wilayah domisili sesuai alamat KTP elektroniknya, untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.