Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Masyarakat yang Bisa Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Apa Saja?

Kompas.com - 13/01/2024, 09:15 WIB
Muhammad Zaenuddin

Penulis

KOMPAS.com - KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Anda bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat Pemilu berlangsung.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Baca juga: Cara Pindah Lokasi Pemilihan atau TPS untuk Pemilu 2024, Berikut Syarat dan Prosedurnya


Namun ada kriteria dan kondisi tertentu bagi masyarakat yang dapat mengajukan pindah TPS.

Lantas, apa saja syarat atau kriterianya?

Kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:

  • Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
  • Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  • Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
  • Pindah domisili
  • Sedang tertimpa bencana alam
  • Bekerja di luar domisili
  • Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Link Download Buku Panduan KPPS untuk Pemilu 2024

Penggunaan hak suara bagi Pemilih yang pidah TPS

Syarat pengajuan pindah TPS Pemilu 2024.Shutterstock Syarat pengajuan pindah TPS Pemilu 2024.

Pemilih yang pindah lokasi TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:

  • Calon anggota DPR jika pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah TPS ke provinsi lain atau pindah tempat pemilihan ke suatu negara
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah TPS ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah TPS ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian syarat dan kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu 14 Februari 2024 Hari Libur Nasional, KPU: Agar Partisipasi Pemilih Optimal

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com