Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Jawa Tengah menggelar simulasi pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Islamic Center, Brebes, Selasa (26/12/2023).(Kompas.com/ Tresno Setiadi)
KOMPAS.com - KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Anda bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat Pemilu berlangsung.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Namun ada kriteria dan kondisi tertentu bagi masyarakat yang dapat mengajukan pindah TPS.
Lantas, apa saja syarat atau kriterianya?
Kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
Sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk keluarga yang mendampingi
Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi
Sedang menjalani rehabilitasi narkoba
Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
Sedang ada tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah maupun tinggi
Pindah domisili
Sedang tertimpa bencana alam
Bekerja di luar domisili
Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Shutterstock Syarat pengajuan pindah TPS Pemilu 2024.
Pemilih yang pindah lokasi TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:
Calon anggota DPR jika pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
Calon anggota DPD jika pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi
Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah TPS ke provinsi lain atau pindah tempat pemilihan ke suatu negara
Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah TPS ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah TPS ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Demikian syarat dan kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024.
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: 5 Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Mengapa Bibir Jadi Kering dan Pecah-pecah Saat Kondisi Suhu Sangat Dingin?https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/13/074500065/mengapa-bibir-jadi-kering-dan-pecah-pecah-saat-kondisi-suhu-sangat-dinginhttps://asset.kompas.com/crops/QtcLCQNWNB-gpVJa4xkfb_z_g5Y=/0x0:612x408/195x98/data/photo/2024/01/13/65a1c4aada17a.jpeg