KOMPAS.com - KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
Anda bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat Pemilu berlangsung.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS pada pemilu 2024.
Namun ada kriteria dan kondisi tertentu bagi masyarakat yang dapat mengajukan pindah TPS.
Lantas, apa saja syarat atau kriterianya?
Kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS
Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:
Pemilih yang pindah lokasi TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:
Demikian syarat dan kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024.
https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/13/091500765/kriteria-masyarakat-yang-bisa-mengajukan-pindah-tps-pemilu-2024-apa-saja-