Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kriteria Masyarakat yang Bisa Mengajukan Pindah TPS Pemilu 2024, Apa Saja?

KOMPAS.com - KPU telah menyediakan fasilitas bagi pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di TPS yang ada di luar domisilinya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Anda bisa mengajukan pindah TPS bila berada di wilayah yang tak sesuai dengan alamat KTP saat Pemilu berlangsung.

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah lokasi pemilihan atau pindah TPS pada pemilu 2024.

Namun ada kriteria dan kondisi tertentu bagi masyarakat yang dapat mengajukan pindah TPS.

Lantas, apa saja syarat atau kriterianya?

Kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS

Dikutip dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, berikut adalah syarat kondisi tertentu untuk dapat mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024:

Pemilih yang pindah lokasi TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih jenis pemilihan berikut:

  • Calon anggota DPR jika pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPR
  • Calon anggota DPD jika pindah TPS ke kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi
  • Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah TPS ke provinsi lain atau pindah tempat pemilihan ke suatu negara
  • Calon anggota DPRD Provinsi jika pindah TPS ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam 1 (satu) provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi
  • Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah TPS ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam 1 (satu) kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian syarat dan kriteria masyarakat yang bisa mengajukan pindah TPS atau lokasi pemilihan pada Pemilu 2024.

https://www.kompas.com/tren/read/2024/01/13/091500765/kriteria-masyarakat-yang-bisa-mengajukan-pindah-tps-pemilu-2024-apa-saja-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke