Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Empat Insiden yang Melibatkan Kereta Api Terjadi dalam Sehari pada 14 Januari...

Kompas.com - 15/01/2024, 20:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Empat rangkaian kereta api terlibat dalam insiden kecelakaan pada Minggu (14/1/2024).

Pukul 07.57 WIB, KA Pandalungan anjlok di areal Stasiun Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur. Tak ada korban jiwa dalam insiden ini, tetapi perjalanan sejumlah kereta dialihkan memutar akibat jalur yang anjlok.

Siang harinya, tabrakan di perlintasan tanpa palang juga terjadi antara mobil Toyota Innova dengan KA Wijaya Kusuma di jalan arah ke Jember pada pukul 12.03 WIB.

Meski tak ada korban jiwa, sopir dan penumpang mengalami syok. Sementara mobil yang dikendarai juga mengalami kerusakan parah di bagian belakang. 

Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api via Access by KAI dan Loket Stasiun

Selanjutnya, KA Datuk Belambangan menabrak mobil Toyota Innova di perlintasan tanpa pintu di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara pada pukul 12.20 WIB. 

Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIB, tabrakan di perlintasan tanpa palang pintu kembali terjadi di Desa Taji, Kecamatan Prambanan, Klaten, Jawa Tengah antara KA Gaya Baru Malam Selatan dengan mobil Toyota Agya dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Lantas, bagaimana respons KAI terkait empat insiden yang melibatkan kereta api dalam satu hari tersebut?

Baca juga: 4 Fakta KA Pandalungan yang Anjlok Hari Ini, Kereta dengan Rute Terpanjang di Indonesia


Respons KAI

VP Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, proses evakuasi KA Pandalungan yang anjlok telah dilakukan. Namun, penyebab kecelakaan masih diselidiki.

"Untuk kecelakaan di KA Pandalungan, proses evakuasi sarana lokomotif dan kereta yang mengalami anjlokan telah selesai dilakukan pada Senin (15/1/2024) dini hari," ujar Joni kepada Kompas.com, Senin (15/1/2024).

Menurutnya, kereta pertama yang bisa kembali melewati jalur tersebut adalah KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang-Semarang Tawang Bank Jateng pada pukul 03.11 WIB.

Untuk sementara waktu, kereta yang melewati lokasi tersebut akan melaju dengan kecepatan dibatasi maksimal 20 km/jam.

"KAI akan terus melakukan upaya normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin sehingga dapat kembali dilalui dengan kecepatan normal," ungkapnya.

Baca juga: KA Pandalungan Anjlok, Ini Perjalanan Kereta Api yang Terdampak

Terkait tiga tabrakan kereta api dengan mobil, Joni menyesalkan adanya insiden tersebut.

Menurutnya, kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba. Karena itu, pengguna jalan lain wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.

Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"UU Perkeretaapian menyatakan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan," terang Joni.

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com