Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Perpanjang STNK Dilakukan di Luar Kota Domisili? Ini Kata Dirlantas

Kompas.com - 14/01/2024, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

1. Syarat bayar pajak luar kota tapi masih satu provinsi

Untuk perpanjang pajak tahunan, Anda perlu menyiapkan beberapa syarat seperti berikut ini:

  • STNK asli dan fotokopi.
  • Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK dan BPKB.

Data-data tersebut perlu dibawa untuk bukti keasliannya.

2. Prosedur bayar pajak luar kota tapi masih satu provinsi

Setelah melengkapi persyaratan yang diperlukan, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Isi formulir permohonan perpanjang STNK sesuai data di STNK dan BPKB.
  • Formulir dapat diambil di loket pendaftaran. Kemudian lengkapi formulir dengan lampiran berkas yang dibutuhkan.
  • Setelah selesai melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjang pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.
  • Tunggu sampai dipanggil nama sesuai data yang tercantum di STNK.
  • Anda kemudian akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya pajak yang harus dibayar.
  • Serahkan slip pembayaran dan uang sebesar biaya pajak ke kasir.
  • Selesai membayar pajak, Anda akan memperoleh bukti pelunasan pembayaran pajak dan bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.
  • Tunggu kembali hingga nama Anda dipanggil dan setelah itu STNK baru Anda telah diperpanjang satu tahun ke depan.
  • Untuk proses lima tahunan, setelah selesai proses pembayaran pajak STNK, bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke loket pengambilan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) untuk mengambil plat nomor yang baru.

Namun demikian, khusus untuk pajak 5 tahunan, kendaraan harus dibawa ke kantor Samsat untuk cek fisik.

Adapun bila kendaraan berada di luar kota, cek fisik dapat dilakukan di Samsat terdekat, kemudian hasil cek fisik beserta dokumen lainnya dibawa ke Samsat asal kendaraan untuk pembayaran pajak dan pembuatan plat kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com