Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Buka Pendaftaran Petugas Haji 2024 Tingkat Pusat, Ini Syarat dan Tahapannya

Kompas.com - 13/01/2024, 19:01 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi dan pendaftaran petugas haji atau Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Arab Saudi untuk tingkat pusat, hingga Jumat (19/1/2024).

Informasi ini diunggah melalui akun Instagram @kemenag_ri. pada Jumat (12/1/2024).

Yuk Ikuti Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat Pusat. Waktu pendaftaran hanya sampai 19 Januari loh!” bunyi keterangan dalam unggahan.

Saat dihubungi, Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie membenarkan informasi pembukaan pendaftaran petugas haji 2024 tersebut.

“Betul, pendaftaran seleksi melalui Pusaka SuperApps Kemenag hingga 19 Januari,” ucap Anna saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Baca juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Kuota dan Biaya Haji 2024, Ini Rinciannya

Formasi petugas haji 2024

Dikutip dari Instagram Kemenag, setidaknya ada enam formasi yang dibuka pada seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat kali ini, yaitu:

  • Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
  • Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji (PKP3JH)
  • Perlindungan Jemaah
  • Pelayanan Akomodasi
  • Pelayanan Transportasi
  • Pelayanan Konsumsi.
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh @kemenag_ri

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Perjalanan Haji 2024, Cek Daftar Nama Calon Haji dan Batas Pelunasannya

Syarat menjadi petugas haji 2024

Pendaftar perlu mengetahui dan memenuhi sejumlah persyaratan PPIH Arab Saudi tingkat pusat ini.

Persyaratan tersebut pun dibagi menjadi tiga, yaitu persyaratan umum, syarat kelengkapan administrasi, dan persyaratan khusus sesuai formasi yang ingin didaftarkan. Berikut rinciannya:

Persyaratan umum

    • Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Beragama Islam
    • Berbadan sehat/istitaah
    • Laki-laki atau perempuan
    • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
    • Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
    • Tidak dalam keadaan hamil
    • Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasih ADnroid dan/atau iOS, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat kelengkapan administrasi

    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Ijazah pendidikan terakhir
    • Surat izin suami (bagi perempuan menikah), bermeterai Rp 10.000
    • SK pegawai ASN, TNI, atau Polri (bagi ASN, TNI, atau Polri)
    • Surat rekomendasi dari pimpinan instansi atau lembaga
    • Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Baca juga: Kelompok Orang yang Harus Lunasi Biaya Haji 2024 Mulai Januari 2024

Persyaratan Khusus

Formasi Perlindungan Jemaah:

    • Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
    • Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
    • Berasal dari unsur TNI/POLRI
    • Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Formasi Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas:

    • Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
    • Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
    • Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Formasi PKP3JH:

    • Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
    • Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji
    • Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
    • Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren.

Formasi Pelayanan Akomodasi:

    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Formasi Pelayanan Transportasi:

    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Formasi Pelayanan Konsumsi:

    • Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
    • Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Pilihan Pemberi Rekomendasi

    • Mabes TNI/Mabes Polri
    • Kepala RS TNI/Polo/Haji/UIN/BNPB
    • Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
    • Pengurus Ormas tingkat Pusat/Pimpinan Pontren/Rektor PTKI.

Baca juga: Kapan Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dilakukan? Simak Tahapannya

Tahapan pendaftaran petugas haji 2024

Perlu diketahui, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka SuperApps Kemenag.

Adapun tahapan pendaftaran sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi Pusaka, lalu membuat akun
  • Mendaftar pada rentang waktu yang sudah ditentukan 11-19 Januari 2024
  • Verifikasi berkas atau dokumen administrasi, berikut keterangan yang akan didapat:
    • Bagi yang lulus, akan mendapatkan kartu tes
    • Bagi yang tidak lulus, akan mendapatkan notifikasi.
  • Jika sudah lulus verifikasi, makan dilanjutkan proses Computer Assisted Test (CAT) dan wawancara, berikut pelaksanaannya:
    • Waktu: 25 Januari 2024 pukul 08.00 WIB-selesai
    • Tempat: Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta
  • Hasil seleksi diumumkan pada 29 Januari 2024 di masing-masing akun Pusaka.

Perlu diketahui, soal CAT terkait dengan wawasan kebangsaan, moderasi beragama, regulasi perhajian, manasik haji, serta tugas dan fungsi layanan.

Sementara wawancara akan menggali kemampuan baca tulis Al Quran, pendalaman tugas dan fungsi petugas haji, problem solving, integritas, serta pemahaman keagamaan yang moderat dan kepemimpinan.

Baca juga: Ramai soal Produk Wine Klaim Punya Sertifikat Halal, Ini Penjelasan MUI dan Kemenag

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Swedia Menjadi Negara Pertama yang Menolak Penerapan VAR, Apa Alasannya?

Tren
Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Bisakah BPJS Kesehatan Digunakan di Luar Kota Tanpa Pindah Faskes?

Tren
BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Panas di Indonesia pada April 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com