Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Perpanjang STNK Dilakukan di Luar Kota Domisili? Ini Kata Dirlantas

Kompas.com - 14/01/2024, 09:00 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan membayar pajak tahunan dan lima tahunan sekali.

Pasalnya, dokumen tersebut diperlukan dan diwajibkan dibawa saat sedang berkendara di jalan raya. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Namun demikian, bagaimana bila saat waktu jatuh tempo masa aktif STNK, pemilik kendaraan atau pun kendaraan yang bersangkutan sedang berada di luar kota? Apakah pajak kendaraan dapat dibayarkan?

Hal tersebut ditanyakan oleh warganet melalui grup Info Cegatan Jogja di media sosial Facebook pada Kamis (11/1/2024).

"Mau nanya kalo perpanjang pajak plat semarang di samsat jogja apakah bisa ?" tanya akun Ardianto Putra.

Lantas, bisakah perpanjang STNK dilakukan di luar kota domisili?

Baca juga: Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya?


Penjelasan Dirlantas

Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK mengatakan, pembayaran pajak kendaraan secara manual hanya bisa dilakukan di wilayah satu provinsi.

"Kalau secara manual, apakah bisa plat nomor Semarang membayar pajak di Yogyakarta jawabannya tidak bisa. Tetapi kalau pajak tahunan bisa dilakukan di wilayah satu provinsi," ujar Aldian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/1/2024).

Ia memberikan contoh, untuk Provinsi Semarang, pajak kendaraan bisa dibayarkan di Klaten atau Magelang dan sebaliknya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku untuk pajak tahunan.

"Berbeda dengan di wilayah DIY, bisa pajak tahunan maupun lima tahunan bisa dibayar pajaknya di seluruh DIY" terang dia.

Baca juga: Benarkah Bayar Pajak Kendaraan Tak Bisa Diwakilkan? Ini Kata Dirlantas

Bila masih satu provinsi dapat dibayarkan secara online

Selain itu, Alfian juga mengatakan bahwa pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan melalui aplikasi Signal.

Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Signal melalui ponsel dan mengisi data pribadi serta data kendaraan. Dengan catatan, kendaraan harus milik sendiri.

"Setelah itu baru bisa dilakukan pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat untuk TBPKB (yang sering masyarakat bilang notice pajak) bisa dikirim sesuai alamat di STNK," pungkasnya.

Baca juga: Bisakah Bayar Pajak Kendaraan bila Alamat di STNK dan KTP Beda?

Cara bayar pajak kendaraan di luar kota tapi masih satu provinsi

Dilansir dari laman PPID Kota Semarang, perpanjangan pajak di luar domisili namun masih dalam satu provinsi dapat dilakukan dengan cara membawa sepeda motor Anda ke Samsat  terdekat untuk meminta bantuan cek fisik di Samsat tersebut.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com