Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Satria Mahathir Joget Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 06/01/2024, 19:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

"Ada pelaku yang menendang dan memukul korban berulang kali," jelas Tigor.

Baca juga: Viral, Video Petugas Dinhub Jaksel Nyangkut di Kap Mobil, Ini Kronologinya

RA alami luka di bagian bibir

Tigor menuturkan, RA mengalami luka pada bagian bibir dan bengkak pada bagian kepala belakang.

Di sisi lain, korban juga mengalami memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada tangan sebelah kiri, dan rasa sakit pada rahang sebelah kiri.

Ketika Polresta Barelang menerima laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Satria bersama rekan-rekannya, polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan visum sebagai barang bukti.

"Para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," jelas Tigor.

Ia menambahkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kaos berwarna putih dan satu celana pendek basket berwarna biru.

Atas perbuatannya, Satria dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.

"Juga para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Baca juga: Dituding Melakukan Kekerasan Seksual, Ini Bantahan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com