Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Meninggal Ditabrak Saat Bertugas, Masih Perlukah Pengaturan Lalu Lintas di Jalan?

Kompas.com - 04/01/2024, 19:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kasus polisi lalu lintas (polantas) ditabrak kendaraan saat menjalankan tugas di jalan kembali terjadi.

Polisi lalu lintas bernama Aipda Suharseno meninggal dunia ditabrak pengemudi mobil saat bertugas di simpang lima Klaten Town Square, Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (23/12/2023).

Kasat Lantas Polres Klaten AKP Riki Fahmi Mubarok mengatakan, pengemudi mobil bernama Bobi itu tampak memegang ponsel saat menyetir.

Pelaku yang sembrono dan berakibat fatal itu mengakui kelalaian, sehingga mobil menabrak Aipda Suharseno yang sedang mengatur lalu lintas di persimpangan.

"Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku lalai," kata Riki, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (4/1/2024).

Kasus polantas tertabrak di Klaten bukanlah pertama kali. Sebelumnya, pada awal 2022, polantas berinisial N juga tertabrak kendaraan bermotor di simpang PGC, Cililitan, Jakarta Timur.

Saat itu, Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Arga Dija Putra mengungkapkan, korban yang tengah mengatur dan mengamankan arus lalu lintas ditabrak hingga giginya patah.

"Tidak apa-apa, hanya luka saja, tidak sampai bagaimana-bagaimana," ujar Arga, dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (21/1/2022).

Beberapa kali memicu korban, apakah masih diperlukan pengaturan lalu lintas dengan polisi yang turun ke lapangan?

Baca juga: Viral, Video Pengendara Motor Baca Doa Dicegat Polantas, Dikira Ditilang Ternyata Diberi Bingkisan


Masih perlu pengaturan lalu lintas manual

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyampaikan duka cita atas gugurnya Aipda Suharseno saat menjalankan tugas dalam mengatur lalu lintas.

"Kami mendukung proses pidana kepada pelaku penabrakan dilakukan secara tegas, karena akibat tindakan yang bersangkutan di jalan raya mengakibatkan seorang aparat penegak hukum gugur," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/1/2023).

Namun demikian, Poengky mengatakan, pengaturan lalu lintas secara manual oleh petugas di lapangan masih sangat diperlukan.

"Hal ini karena besar dan luasnya wilayah, serta sangat banyaknya pengendara motor, mobil, dan sepeda yang berkendara di jalan raya," ungkapnya.

Menurut Poengky, kondisi berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika tak diawasi dan diatur langsung oleh polisi lalu lintas.

Dengan adanya polisi yang bertugas mengatur lalu lintas, seluruh masyarakat pengguna jalan pun dapat nyaman dan aman berkendara.

Keberadaan petugas juga bertujuan untuk mengingatkan atau menilang pengendara yang melanggar lalu lintas.

"Serta melakukan upaya-upaya lain guna dapat menjaga harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat)," tutur Poengky.

Dia melanjutkan, beberapa wilayah memang sudah terpasang kamera pengawas sebagai upaya menerapkan sistem tilang elektronik atau ETLE.

Namun, menurutnya, jumlahnya tidak sebanding dengan banyaknya wilayah yang belum dipasangi ETLE.

"Apalagi semakin banyaknya kendaraan yang diimbangi dengan meningkatnya kejahatan di jalanan," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Polantas Loloskan Pengendara Motor Bercelana Loreng yang Lewati Jalur Busway

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com