Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Video Satria Mahathir Joget Usai Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Ini Kata Polisi

Kompas.com - 06/01/2024, 19:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Media sosial X diramaikan dengan video seleb TikTok Satria Mahathir "Cogil" berjoget setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Hal tersebut diperbincangkan warganet setelah diunggah akun X @LiatAjaX pada Jumat (5/1/2024) dan sudah ditayangkan sebanyak 219.200 kali,

Dalam unggahan, Satria yang bertelanjang dada dengan mengenakan celana oranye tampak memeragakan joget "cogil" yang menjadi ciri khasnya.

Ia juga melempar senyum ke arah orang di sekitarnya ketika memeragakan tarian tersebut.

"UDAH DI TANGKAP, SATRIA MAHATHIR ALIAS COGIL YANG SATU INI, MASIH SEMPET JOGET JOGET," tulis pengunggah.

Lantas, benarkah Satria joget setelah ditetapkan sebagai tersangka?

Baca juga: Beda Andika Perkasa dan TNI soal Dugaan Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca juga: 5 Fakta Saipul Jamil Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Sempat Teriak Minta Tolong

Respons polisi

Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba buka suara mengenai beredarnya video Satria joget usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia membantah bahwa Satria melakukan hal tersebut.

"Tidak ada," ujar Tigor kepada Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Tigor menjelaskan, Satria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan setelah melakukan kekerasan terhadap anak anggota DPRD Kepulauan Riau berinsial RA (16).

Selain Satria, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya, yakni yakni AS, RSP, dan DJ dalam kasus yang sama.

Baca juga: Penjelasan TNI soal Prajuritnya yang Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Kronologi Satria Mahathir lakukan penganiayaan

Tigor menjelaskan awal mula Satria ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Seleb TikTok yang terkenal dengan slogan cogil-nya melakukan penganiayaan di Tiban 1 Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Senin (1/1/2024).

Penganiayaan dipicu saat korban bersinggungan dengan Satria dan tersangka lainnya lalu mereka terlibat cekcok dan pertikaian.

"Pelaku merupakan bintang tamu saat acara malam tahun baru di cafe tersebut," jelas Tigor.

Menurut Tigor, Satria bersama tiga tersangka lantas melakukan penganiayaan kepada korban. Ia beberapa kali memukuli korban. 

"Ada pelaku yang menendang dan memukul korban berulang kali," jelas Tigor.

Baca juga: Viral, Video Petugas Dinhub Jaksel Nyangkut di Kap Mobil, Ini Kronologinya

RA alami luka di bagian bibir

Tigor menuturkan, RA mengalami luka pada bagian bibir dan bengkak pada bagian kepala belakang.

Di sisi lain, korban juga mengalami memar dan luka gores pada lengan sebelah kanan, bengkak pada tangan sebelah kiri, dan rasa sakit pada rahang sebelah kiri.

Ketika Polresta Barelang menerima laporan dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan Satria bersama rekan-rekannya, polisi memeriksa saksi dan mengumpulkan visum sebagai barang bukti.

"Para pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh unit 1 Satreskrim Polresta Barelang," jelas Tigor.

Ia menambahkan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu kaos berwarna putih dan satu celana pendek basket berwarna biru.

Atas perbuatannya, Satria dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76c dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp 72 juta.

"Juga para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.

Baca juga: Dituding Melakukan Kekerasan Seksual, Ini Bantahan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

7 Pilihan Ikan Tinggi Zat Besi, Hindari Kurang Darah pada Remaja Putri

Tren
Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Pendaftaran CPNS 2024: Link SSCASN, Jadwal, dan Formasinya

Tren
6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

6 Tanda Tubuh Terlalu Banyak Konsumsi Garam

Tren
BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

BMKG Sebut Badai Matahari Ganggu Jaringan Starlink Milik Elon Musk

Tren
Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Suhu di Semarang Disebut Lebih Panas dari Biasanya, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Tren
Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Selalu Merasa Lapar Sepanjang Hari? Ketahui 12 Penyebabnya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 13-14 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

7 Gejala Stroke Ringan yang Sering Diabaikan dan Cara Mencegahnya

Tren
Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Izin Kendaraan Mati, Pengusaha Harus Dipolisikan

Tren
8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

8 Tanda Batu Ginjal dan Cara Mencegahnya

Tren
400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

400 Produk Makanan India Ditandai Mengandung Kontaminasi Berbahaya

Tren
Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Kecelakaan Maut Rombongan SMK di Subang dan Urgensi Penerapan Sabuk Pengaman bagi Penumpang Bus

Tren
'Whistleblower' Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

"Whistleblower" Israel Ungkap Kondisi Tahanan Palestina, Sering Alami Penyiksaan Ekstrem

Tren
9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

9 Negara Tolak Palestina Jadi Anggota PBB, Ada Argentina-Papua Nugini

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com