Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran Santunan Korban Kecelakaan Kereta KA Turangga-Bandung Raya

Kompas.com - 06/01/2024, 17:30 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan santunan kepada korban kecelakaan kereta api (KA) Turangga dan KA Bandung Raya, di Cicalengka, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/01/2024).

Kecelakaan tersebut melibatkan KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya.

Diketahui ada empat korban meninggal dunia dan 42 lainnya alami luka-luka akibat insiden tersebut.

Baca juga: Rincian Kompensasi Penumpang Kereta yang Terdampak Tabrakan KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya


Santunan Jasa Raharja

Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana menyampaikan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (6/1/2024).

Ia mengungkapkan, santunan diberikan sebagai perlindungan dasar yang merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” papar Dewi.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ungkap Dewi.

Baca juga: Kata Media Asing soal Tabrakan KA Turangga-Bandung Raya, Soroti Jaringan KA yang Menua

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com