Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Remote Bisa WFA dan Tinggal di Korea Selatan 2 Tahun, Ini Syaratnya

Kompas.com - 06/01/2024, 12:01 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Mahardini Nur Afifah

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Korea Selatan resmi merilis visa digital nomad, Senin (1/1/2024).

Untuk diketahui, visa digital nomad adalah visa yang ditujukan untuk para pekerja digital nomad atau orang yang bisa bekerja dari mana saja (work from anywhere atau WFA) dengan bantuan teknologi. 

 

Dikutip dari TheKoreaHerald, visa digital nomad Korea Selatan memungkinkan para pekerja remote dan freelancer untuk bekerja sekaligus liburan di Negera Gingseng ini maksimal dua tahun. 

Selain itu, para digital nomad yang sudah mengantongi visa ini juga diperbolehkan membawa pasangan dan anak yang usianya di bawah 18 tahun.

Tujuan peluncuran visa ini untuk mengakomodasi para pekerja remote dan freelancer agar mereka bisa bekerja dan liburan dengan jangka waktu lebih lama.

Sebelumnya, para pendatang yang mengajukan visa Korea Selatan umumnya hanya diberikan izin tinggal maksimal 90 hari.

Simak syarat visa Korea Selatan yang baru diluncurkan ini, berikut cara pembuatannya.  

Baca juga: Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Syarat Visa Digital Nomad Korea Selatan

Berikut ini persyaratan untuk bisa mendapat visa digital nomad Korea Selatan yang perlu Anda cermati:

  • Pelamar harus berusia minimal 18 tahun
  • Gaji atau pendapatan per tahun 84,96 juta won atau Rp 1 miliar
  • Menyertakan dokumen tambahan, termasuk verifikasi pekerjaan, rincian bebas catatan kriminal, dan bukti asuransi kesehatan swasta dengan limit pertanggungan minimal 100 juta won (Rp 1,18 miliar), dengan tujuan untuk memastikan para pendatang mampu kembali ke negara asalnya jika dalam situasi darurat
  • Pelamar sudah bekerja di bidangnya minimal selama 1 tahun

Bagi pendatang yang sudah lebih dulu tinggal di Korea Selatan dengan menggunakan visa turis jangka pendek seperti B-1, B-2, dan C-3 diperbolehkan mengajukan kembali visa baru jika sudah memenuhi syarat.

Perlu dicatat, para pengguna visa digital nomad baru tidak diperbolehkan untuk melamar pekerjaan di Korea Selatan.

Menariknya, pemerintah setempat tidak memungut pajak penghasilan bagi para pendatang yang memiliki visa digital nomad.

Meskipun telah resmi dirilis, sistem visa baru ini sifatnya masih berstatus uji coba. Pemerintah Korea Selatan akan mengevaluasi penerapannya secara berkala, apakah permanen atau tidak.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Protection Visa Australia yang Dimiliki Akun Tiktok Awbimax Reborn

Cara membuat visa digital nomad Korea Selatan

Setelah persyaratan di atas terpenuhi, ikuti langkah-langkah berikut untuk cara membuat visa digital nomad Korea Selatan:

  • Ajukan permohonan visa digital nomad
  • Isi formulir aplikasi
  • Buat janji temu dengan kedutaan atau konsulat
  • Siapkan dokumen
  • Kirimkan lamaran.

Baca juga: Apa Itu Golden Visa bagi WNA di Indonesia, Syarat, dan Biayanya?

Dokumen untuk visa digital nomad Korea Selatan

Untuk melengkapi syarat pengajuan visa digital nomad Korea Selatan, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Formulir aplikasi visa digital nomed
  • Paspor
  • Gambar identitas
  • Bukti asuransi kesehatan
  • Bukti pendapatan finansial
  • Bukti kerja jarak jauh
  • Dokumen sipil

Proses pembuatan visa digital nomad biasanya memakan waktu sekitar satu bulan. Namun waktu pemrosesan permohonan visa digital nomed bisa berbeda di setiap negara, termasuk di Korea Selatan.

Jadi, apakah Anda tertarik bekerja remote dari Korea Selatan dengan fasilitas visa digital nomad terbaru?

Baca juga: Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com