Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru, WNA Pemilik Visa Kunjungan Kini Bisa Perpanjang Izin Tinggal Secara Online

Kompas.com - 01/01/2024, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Ahmad Naufal Dzulfaroh

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) kini bisa memperpanjang visa kunjungan atau izin tinggal secara online di laman evisa.imigrasi.go.id.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mengatakan, layanan perpanjang visa kunjungan secara online bertujuan untuk memudahkan dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal turis yang berkunjung ke Indonesia.

"Sekarang (perpanjang izin tinggal) bisa melalui online dan tidak diperlukan lagi peneraan pada paspor karena langsung dikirim ke email pemohon," kata Silmy, dilansir dari laman Imigrasi.

"Jadi mulai dari proses pengajuan visa dan perpanjangan izin tinggal bisa secara online,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini telah melalui proses uji coba dan akan diterapkan mulai Minggu, 31 Desember 2023.

Baca juga: CEO OpenAI Jadi WNA Pertama yang Dapat Golden Visa, Apa Tujuan Pemerintah?

Jenis visa kunjungan yang bisa diperpanjang secara online

Saat ini, beberapa jenis visa yang dapat diperpanjang secara online adalah:

  • Visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1)
  • Visa dengan tujuan kunjungan pengobatan (indeks C3)
  • Visa dengan tujuan kunjungan urusan pemerintahan (indeks C4)
  • Visa dengan tujuan kunjungan kursus singkat (indeks C9)
  • Visa dengan tujuan kunjungan kunjungan bisnis (indeks C11)

Sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui evisa.imigrasi.go.id adalah:

  • Extend Tourism Stay Permit (indeks C1A1)
  • Extend Medical Treatment Stay Permit (indeks C3A2)
  • Extend Government Business Stay Permit (indeks C4A3)
  • Extend Short Course Stay Permit (indeks C9A3)
  • Extend Exhibitor Stay Permit (indeks C11A4).

Dengan demikian, WNA diharapkan lebih nyaman tinggal di Indonesia melalui seamless experience dalam pengurusan visa dan izin tinggal.

“Tim kami terus melakukan studi, observasi dan evaluasi terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat agar bisa mempersembahkan yang terbaik,” pungkas Silmy.

Baca juga: Imigrasi Keluarkan Visa Multiple Entry 5 Tahun untuk Wisata dan Bisnis

Syarat perpanjang izin tinggal

Sebelumnya, perpanjang izin tinggal bagi WNA hanya bisa dilakukan dengan mendatangi kantor Imigrasi.

Dilansir dari laman Imigrasi, berikut syarat pengajuan perpanjang izin tinggal bagi WNA:

a. Persyaratan umum

  • Formulir yang telah diisi lengkap
  • Surat Penjaminan dari Penjamin yang ditujukan ke Kepala Kantor Imigrasi yang dituju
  • KTP Penjamin
  • Paspor asli beserta fotokopi halaman biodata dan stiker kedatangan/perpanjangan Izin Kunjungan
  • Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 jika pengurusannya dikuasakan kepada orang lain
  • Tiket kembali ke negara asal atau tiket terusan ke negara lain

b. Persyaratan khusus

Bagi Orang asing dalam rangka prainvestasi, surat penjaminan dari penjamin dapat digantikan dengan bukti setor jaminan keimigrasian.

Biaya perpanjang izin tinggal

Mengacu pada Surat Edaran Plt Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0093.KU.01.03 Tahun 2022 Tentang Implementasi Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Pelayanan Izin Tinggal Keimigrasian, biaya perpanjang ITK dibedakan menjadi dua.

Perbedaan itu bergantung pada masa izin tinggal. Berikut biaya perpanjang izin tinggal bagi WNA yang berkunjung di Indonesia:

  • Perpanjangan untuk 60 hari: Rp 2.000.000
  • Perpanjangan 30 hari untuk VoA: Rp 500.000

Baca juga: Digunakan Coldplay Saat Konser di Indonesia, Apa Itu Music and Art Visa?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com