KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pengawas TPS atau PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa.
Secara umum, tugas PTPS memastikan pelaksanaan pemungutan suara berjalan kondusif dan sesuai aturan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PTPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dan dibubarkan maksimal 7 hari setelah pemungutan.
Masyarakat yang tertarik menjadi bagian dari pengawasan Pemilu pun dapat mendaftarkan pada besok, Selasa (2/1/2024).
Lantas, apa saja tugas PTPS Pemilu 2024?
Baca juga: Pendaftaran Pengawas TPS Dibuka 2 Januari 2024, Simak Syarat, Cara Daftar, dan Besaran Gajinya!
Pengawas TPS atau PTPS bertujuan membantu Panwaslu tingkat kelurahan dan desa, dan mereka biasanya berjumlah satu orang untuk setiap TPS.
PTPS memiliki sejumlah tugas dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024.
Dilansir dari Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum, tugas dan kewajiban PTPS meliputi:
Untuk kepentingan pelaksanaan tugas dan kewajiban saat pengawasan, PTPS juga dapat melakukan konsultasi dan koordinasi, antara lain:
Sementara itu, Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur, koordinasi, dan konsultasi hanya dilakukan untuk kepentingan penyelenggaraan atau penyelesaian permasalahan dalam bertugas.