Praktik pengolahan anjing menjadi makanan inilah, kata dia, yang dapat masuk ke dalam kategori penyiksaan dan dilarang undang-undang.
Meski begitu, menurut Iksan, banyak pemerindah daerah (Pemda) yang membuat regulasi larangan perdagangan dan makanan daging anjing.
Regulasi ini dibuat karena fenomena perdagangan dan kuliner anjing banyak muncul di masyarakat.
"Pemda yang sudah memiliki Perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.
Iksan menyebutkan, meskipun telah masuk dalam perda, namun ancaman hukuman bagi pelaku jual beli daging anjing masih ringan. Akibatnya, di masyarakat masih ada banyak yang melanggarnya.
Menurutnya, penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP juga masih lemah terkait kasus perdagangan dan konsumsi anjing.
Hal tersebut menyebabkan praktik jual-beli anjing untuk konsumsi terus berlangsung.
"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.