Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Warganet lalu menyebutkan, jika anjing tidak boleh diperdagangkan apalagi sampai dikonsumsi. Sementara warganet lain menyebut tindakan ini tidak melanggar aturan. 

"Ada perbedaan antara hewan ternak dan hewan peliharaan. Hewan peliharaan itu ilegal untuk dimakan contohnya anjing, kucing. Hewan ternak itu legal di makan contohnya ayam, sapi, kambing, domba," ujar akun @bolli_molli, Minggu (24/12/2023).

"Mana ada makan daging anjing legal.. Sekarang udh ada perda nya. Anjing itu bukan hewan ternak layaknya ayam, kambing dan sapi," balas pengguna akun @dewogunners14.

"Konsumsi daging anjing itu ga ilegal. Yg ilegal itu perdagangan dagingnya, dan itu hanya menurut beberapa Perda," kata warganet lewat akun @AshHulls.

"Lah konsumsi daging anjing kaga ilegal, yg ilegal menurut Perda beberapa daerah ya cuma perdagangan daging anjingnya aja," komentar akun exxxtrahottt.

Lalu, bagaimana aturannya? Benarkah perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia ilegal?

Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perdagangan anjing di Indonesia tidak dilarang. 

Dia mengatakan, perdagangan daging anjing menurutnya tidak bisa dihentikan.

Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan dalam rangka pengawasannya yang ketat. 

Fickar menyebutkan, meski penjualan daging anjing tidak dilarang, ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak-pihdak terkait berupa larangan untuk memperdagangkan anjing di muka umum seperti hewan pangan lainnya.

Selain itu, Fickar mengungkapkan dalam Undang-Undang Pangan tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan.

"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Hal yang dilarang dari perdagangan dan konsumsi anjing

Terpisah, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan membenarkan perdagangan dan konsumsi daging anjing tidak dilarang.

Namun, Iksan mengungkapkan tindakan penyiksaan hewan dilarang dalam undang-undang maupun KUHP.

Praktik pengolahan anjing menjadi makanan inilah, kata dia, yang dapat masuk ke dalam kategori penyiksaan dan dilarang undang-undang.

Meski begitu, menurut Iksan, banyak pemerindah daerah (Pemda) yang membuat regulasi larangan perdagangan dan makanan daging anjing.

Regulasi ini dibuat karena fenomena perdagangan dan kuliner anjing banyak muncul di masyarakat.

"Pemda yang sudah memiliki Perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.

Iksan menyebutkan, meskipun telah masuk dalam perda, namun ancaman hukuman bagi pelaku jual beli daging anjing masih ringan. Akibatnya, di masyarakat masih ada banyak yang melanggarnya. 

Menurutnya, penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP juga masih lemah terkait kasus perdagangan dan konsumsi anjing.

Hal tersebut menyebabkan praktik jual-beli anjing untuk konsumsi terus berlangsung.

"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," ungkapnya.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/12/26/213000165/ramai-soal-dugaan-jual-beli-daging-anjing-bagaimana-aturannya-

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke