Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Dugaan Jual Beli Daging Anjing, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 26/12/2023, 21:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan ratusan anjing diduga akan dibawa ke rumah potong dari Cirebon, Jawa Barat ke Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial. 

Warganet lalu menyebutkan, jika anjing tidak boleh diperdagangkan apalagi sampai dikonsumsi. Sementara warganet lain menyebut tindakan ini tidak melanggar aturan. 

"Ada perbedaan antara hewan ternak dan hewan peliharaan. Hewan peliharaan itu ilegal untuk dimakan contohnya anjing, kucing. Hewan ternak itu legal di makan contohnya ayam, sapi, kambing, domba," ujar akun @bolli_molli, Minggu (24/12/2023).

"Mana ada makan daging anjing legal.. Sekarang udh ada perda nya. Anjing itu bukan hewan ternak layaknya ayam, kambing dan sapi," balas pengguna akun @dewogunners14.

"Konsumsi daging anjing itu ga ilegal. Yg ilegal itu perdagangan dagingnya, dan itu hanya menurut beberapa Perda," kata warganet lewat akun @AshHulls.

"Lah konsumsi daging anjing kaga ilegal, yg ilegal menurut Perda beberapa daerah ya cuma perdagangan daging anjingnya aja," komentar akun exxxtrahottt.

Lalu, bagaimana aturannya? Benarkah perdagangan dan konsumsi daging anjing di Indonesia ilegal?

Baca juga: Kronologi Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing Dibawa ke Rumah Pemotongan dari Cirebon ke Semarang


Penjelasan ahli hukum

Ahli hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perdagangan anjing di Indonesia tidak dilarang. 

Dia mengatakan, perdagangan daging anjing menurutnya tidak bisa dihentikan.

Oleh karena itu, Ditjen Peternakan Kementerian Pertanian mengeluarkan keputusan dalam rangka pengawasannya yang ketat. 

Fickar menyebutkan, meski penjualan daging anjing tidak dilarang, ada pengawasan ketat yang dilakukan oleh pihak-pihdak terkait berupa larangan untuk memperdagangkan anjing di muka umum seperti hewan pangan lainnya.

Selain itu, Fickar mengungkapkan dalam Undang-Undang Pangan tidak memasukkan anjing dalam kategori bahan pangan.

"Karena itu bukan pangan yang sepenuhnya legal," kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Saat Pengejaran Dugaan Truk Isi Ratusan Anjing yang Dibawa ke Rumah Pemotongan, Diadang oleh Preman...

Hal yang dilarang dari perdagangan dan konsumsi anjing

Terpisah, ahli hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Muchammad Iksan membenarkan perdagangan dan konsumsi daging anjing tidak dilarang.

Namun, Iksan mengungkapkan tindakan penyiksaan hewan dilarang dalam undang-undang maupun KUHP.

Praktik pengolahan anjing menjadi makanan inilah, kata dia, yang dapat masuk ke dalam kategori penyiksaan dan dilarang undang-undang.

Meski begitu, menurut Iksan, banyak pemerindah daerah (Pemda) yang membuat regulasi larangan perdagangan dan makanan daging anjing.

Regulasi ini dibuat karena fenomena perdagangan dan kuliner anjing banyak muncul di masyarakat.

"Pemda yang sudah memiliki Perda (peraturan daerah) seperti itu di antaranya Pemkot (pemerintah kota) Solo, Kabupaten Sukoharjo, Pemda Salatiga, Kota Malang, dan lain-lain," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa.

Iksan menyebutkan, meskipun telah masuk dalam perda, namun ancaman hukuman bagi pelaku jual beli daging anjing masih ringan. Akibatnya, di masyarakat masih ada banyak yang melanggarnya. 

Menurutnya, penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Satpol PP juga masih lemah terkait kasus perdagangan dan konsumsi anjing.

Hal tersebut menyebabkan praktik jual-beli anjing untuk konsumsi terus berlangsung.

"Semoga banyaknya keluhan dari masyarakat akan menggerakkan Penyidik PPNS untuk lebih serius menegakkan Perda tersebut," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Apa yang Dilakukan Jemaah Haji Saat Tiba di Bandara Madinah? Ini Alur Kedatangannya

Tren
Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Kisah Omar, Hilang Selama 26 Tahun, Ditemukan Hanya 200 Meter dari Rumahnya

Tren
Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Naik Rp 13,4 Miliar Selama 2023, Berikut Rincian Harta Kekayaan Jokowi

Tren
Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Mengenal PTN BLU di Indonesia: Daftar Kampus dan Bedanya dari PTN BH

Tren
Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Kevin Sanjaya Resmi Nyatakan Pensiun Dini dari Bulu Tangkis, Ini Alasannya

Tren
Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Serba-serbi Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: Prodi, Formasi, dan Penempatan

Tren
Siasat SYL 'Peras' Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Siasat SYL "Peras" Pejabat Kementan, Ancam Copot Jabatan, dan Paksa Mengundurkan Diri

Tren
Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Cara Daftar Sekolah Kedinasan STMKG, STIN, dan STIS 2024

Tren
Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran yang Berpotensi Ancam Kebebasan Pers...

Tren
Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Mengenal Warna Primer dan Warna Sekunder, Apa Bedanya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com