KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggerebek praktik aborsi ilegal yang dilakukan di salah satu unit apartemen di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kejahatan ini terbongkar setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan adanya praktik ilegal di sana pada Kamis (14/12/2023).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku melakukan praktik aborsi dengan menyewa unit kamar di apartemen Kelapa Gading.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (20/12/2023), total ada lima orang terlibat dalam praktik aborsi ilegal yang sudah ditangkap, yakni D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33).
Berikut sejumlah fakta terkait praktik aborsi ilegal di Kelapa Gading.
Baca juga: Aborsi Legal di Indonesia, Ketahui Kondisi Orang yang Boleh Gugurkan Kandungan
Dari lima orang yang ditangkap, D dan OIS merupakan tersangka pengaborsi. D berperan sebagai eksekutor aborsi dibantu oleh OIS. Mereka mengaku sudah menjalani praktik aborsi ilegal selama dua bulan belakangan.
“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ungkap Gidion.
Meski begitu, keduanya tidak memiliki latar belakang kedokteran maupun izin praktik untuk melakukan tindakan medis.
D tidak memiliki latar belakang pendidikan di bidang kedokteran. Dia merupakan lulusan sekolah menengah atas (SMA).
“OIS yang membantu untuk melakukan perbuatan aborsi, tidak mempunyai pendidikan di bidang medis, melainkan pendidikan terakhir adalah SMP,” tambah Gidion.
Baca juga: Kronologi Terungkapnya Klinik Aborsi di Kemayoran, Sempat Dicurigai Warga Setempat
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, D mengaku sebanyak 20 janin sudah digugurkan menggunakan jasanya.
“Ada 20 janin selama dua bulan ini. Tarifnya sekitar Rp 10 juta hingga Rp 12 juta,” ungkap Gidion, dikutip dari Kompas.com, Rabu.
Menurut dia, D dan OIS selalu menjalankan praktik aborsi ilegal di tempat berbeda.
“Mobile (berpindah-pindah). Di sini (apartemen kawasan Kelapa Gading), kebetulan praktik sekali dan dia sewa kamar, sewa unit untuk dua hari,” jelasnya.
Namun, Gidion mengatakan D juga menjadi agen dari orang lain dari praktik aborsi ilegal lainnya sebelum praktik mandiri.
D dan OIS kini telah ditahan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara.