Pratama mengatakan, ada beberapa barang yang biasanya digunakan untuk meletakan spy cam, seperti:
"Jika kita melihat benda tersebut tidak pada tempat yang semestinya seperti terpasang jam di dalam ruang ganti atau toilet, maka kita bisa mulai waspada terhadap adanya spy cam," jelasnya.
Selain itu, pendeteksian secara manual juga bisa dilakukan dengan cara mematikan lampu dan melihat apakah ada cahaya berwarna merah temaran di suatu tempat.
Hal tersebut karena spy cam memiliki kemampuan night vision atau penglihatan dalam gelap yang akan secara otomatis menyalakan lampu infra merah yang dimilikinya supaya dapat melihat lebih baik dalam kegelapan.
"Jika tidak ditemukan lampu inframerah, pada saat lampu ruangan dimatikan, kita juga bisa menyalakan senter di ponsel kita dan diarahkan ke sekeliling ruangan. Ini untuk mencari apakah ada cahaya yang terpantul yang kemungkinan besar berasal dari lensa kamera spy cam," terang Pratama.
Baca juga: Benarkah Transaksi m-Banking Menggunakan WiFi Publik Berisiko Alami Pencurian Data? Ini Kata Pakar
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan cara melakukan scanning WiFi di area sekitar.
Biasanya, kata Pratama, spy cam atau kamera CCTV akan menggunakan nama produk atau ada kata-kata "cam" pada ssid yang dimilikinya.
"Jika tidak diketemukan SSID yang ganjil, kita dapat menemukan wifi dengan tangkapan sinyal yang kuat di tempat yang tidak semestinya. Misalnya kita menemukan WiFi dengan sinyal penuh di dalam toilet, maka ada kemungkinan terpasang spy cam di sana," katanya lagi.
Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mendeteksi adanya spy cam atau tidak adalah dengan mengeceknya menggunakan sinyal detektor.
"Kita bisa membeli perangkat sinyal detektor di marketplace, di mana alat ini bisa digunakan untuk perangkat yang memancarkan sinyal baik itu Radio Frequency (RF), bluetooth, ataupun WiFi," kata dia.
"Sehingga dengan alat ini kita bisa mengetahui secara persis lokasi perangkat yang mengeluarkan sinyal dan memeriksanya. Dengan begitu, kita bisa waspada terhadap keberadaan spy cam," lanjutnya.
Baca juga: Penghuni Rumah Alami Batuk dan Sesak Napas, Setelah Pasang CCTV Ketahuan Pelakunya
Lebih lanjut, Pratama menyampaikan, memasang spy cam dapat dikategorikan sebagai sebuah tindak kejahatan atau tidak perlu dilihat dari konteks dan tujuan untuk apa spy cam tersebut dipasang.
"Jika spy cam dipasang untuk melakukan pemantauan kondisi keamanan sebuah aset pribadi, pemasangan spy cam tersebut bukanlah merupakan sebuah kejahatan," kata dia.
Kendati demikian, berbeda hal jika pemasangan spy cam dilakukan untuk tindakan ilegal misalkan merekam kondisi toilet, ruang ganti, atau lokasi umum lainnya untuk mendapatkan video yang termasuk konten pornografi.
"Salah satu yang juga menjadi tindakan melanggar hukum adalah jika kita mempublikasikan video rekaman spy cam yang menampilkan orang lain, karena sudah akan dianggap sebagai tindakan yang melanggar privasi," pungkasnya.
Baca juga: Catat, Berikut Daftar Lokasi Kamera Tilang Elektronik di Jakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.