KOMPAS.com - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (28/11/2023).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Melalui aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Selama kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) biasanya akan memasang bendera, spanduk, atau baliho berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.
Namun, KPU akan melepas alat peraga kampanye yang tidak terpasang di lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu, di mana tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye dari parpol?
Baca juga: Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Siapa Saja?
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan aturan pemasangan alat peraga selama kampanye Pemilu 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurutnya, KPU memfasilitasi penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.
Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.
Sementara Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.
Baca juga: 14 Pose Foto yang Dilarang untuk Anggota TNI Jelang Pemilu 2024, Ada Sanksinya