Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu.
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
Masih berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.
Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Setirap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Alat peraga kampanye yang tidak dibersihkan oleh peserta Pemilu akan disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak dapat diminta kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.