KOMPAS.com - Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan berlangsung mulai Selasa (28/11/2023).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Melalui aturan tersebut, masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2024 hingga 10 Februari 2024.
Selama kampanye, peserta Pemilu 2024 dan partai politik (parpol) biasanya akan memasang bendera, spanduk, atau baliho berisi ajakan kepada masyarakat untuk memilih mereka.
Namun, KPU akan melepas alat peraga kampanye yang tidak terpasang di lokasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Lalu, di mana tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye dari parpol?
Baca juga: Golongan Masyarakat yang Dilarang Ikut Kampanye Pemilu 2024, Siapa Saja?
Komisioner KPU Idham Holik mengungkapkan aturan pemasangan alat peraga selama kampanye Pemilu 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Menurutnya, KPU memfasilitasi penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu.
Pasal 36 Ayat (2) menuliskan bahwa "lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan Peraturan Komisi ini dan peraturan perundang-undangan terkait".
Lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Provinsi untuk kampanye di wilayah provinsi.
Sementara Keputusan KPU Kabupaten/Kota mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye di wilayah kota/kabupaten.
Berdasarkan Pasal 36 Ayat (4), lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu ditetapkan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Pemasang alat peraga kampanye dilakukan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atas kawasan setempat.
Baca juga: 14 Pose Foto yang Dilarang untuk Anggota TNI Jelang Pemilu 2024, Ada Sanksinya
Berdasarkan Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu.
Pemasangan alat peraga kampanye di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat tersebut.
Baca juga: Potong Gaji dan Pemberhentian, Ini Jenis Pelanggaran ASN Tidak Netral Jelang Pemilu 2024
Masih berdasarkan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023, alat peraga kampanye wajib dibersihkan oleh peserta Pemilu paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu, pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan saat kampanye.
Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
Setirap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.
Alat peraga kampanye yang tidak dibersihkan oleh peserta Pemilu akan disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak dapat diminta kembali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.