Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Ini 10 Barang Bukti yang Disita Penyidik

Kompas.com - 23/11/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Atas tindakannya, tersangka Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Ade, pasal tersebut memuat ancaman pidana berupa penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

"Dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," sambung Ade.

Selain itu, Firli juga dipersangkakan dengan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk Pasal 11, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta," tutur Ade.

Baca juga: Mentan dan Sederet Menteri Jokowi dalam Pusaran Kasus Korupsi, Terbanyak Setelah Reformasi

(Sumber: Kompas.com/Rizky Syahrial, Rizky Syahrial |Editor: Larissa Huda, Abdul Haris Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com