Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Temuan Narkoba Keripik Pisang, Dijual di Media Sosial Seharga Jutaan Rupiah

Kompas.com - 04/11/2023, 13:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bareskrim Polri dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta mengungkap kasus peredaran narkoba keripik pisang dan happy water.

Pelaku mencampurkan bahan-bahan narkoba ke dalam keripik pisang dan minuman yang dinamai happy water.

Narkoba keripik pisang dan happy water ini beredar di wilayah Indonesia setelah diproduksi di Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Berikut sejumlah fakta kasus narkoba keripik pisang dan happy water:


1. Dijual di media sosial

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan penjualan keripik pisang yang mencurigakan di media sosial.

"Hasil operasi siber, ada penjualan narkoba dalam bentuk happy water dan keripik pisang. Harganya juga cukup tinggi, tidak masuk akal," ucap Wahyu, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

"Dengan itu kita curiga, kita lakukan tracing dan pemantauan terhadap akun yang menjual tersebut," lanjut dia.

Dari hasil penyelidikan selama satu bulan, Bareskrim Polri melakukan penangkapan pemilik akun di Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada 2 November 2023.

Setelah itu, Bareskrim Polri melakukan pengembangan bersama Polda DIY. Hasilnya, ditemukan tempat produksi narkoba itu di DI Yogyakarta dan Jawa Tengah.

Baca juga: 5 Fakta Terbaru Temuan Bungker Narkoba di Kampus UNM

2. Dijual dengan harga jutaan rupiah

Wahyu mengungkapkan, keripik pisang dan minuman happy water yang mengandung narkoba tersebut dijual dengan harga tinggi.

Satu botol minuman happy water berukuran 10 mililiter dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

"Keripik pisang dijual dengan berbagai kemasan ada 500 gram, 100 gram, 200 gram, 50 gram harga bervariasi dari Rp 1,5 juta sampai Rp 6 juta," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/11/2023).

Dari pengamanan di beberapa lokasi produksi dan penjualan narkoba, pihaknya menemukan 426 bungkus kripik pisang berbagai ukuran, 2.022 botol happy water, serta 10 kilogram bahan baku narkoba.

Baca juga: 5 Fakta soal Fredy Pratama, Gembong Narkoba Pengendali Sindikat Internasional yang Miliki Sejumlah Julukan

3. Campuran berbagai jenis narkoba

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso (kanan) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil membongkar tiga rumah produksi keripik pisang narkotika dan happy water di Bantul dan Magelang serta mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2.022 botol cairan happy water narkotika. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada (tengah) bersama Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso (kanan) menunjukan barang bukti saat pengungkapan kasus narkotika di Baturetno, Banguntapan, Bantul, D.I Yogyakarta, Jumat (3/11/2023). Bareskrim Polri bersama Polda DIY berhasil membongkar tiga rumah produksi keripik pisang narkotika dan happy water di Bantul dan Magelang serta mengamankan delapan tersangka dengan barang bukti 426 bungkus keripik pisang narkotika berbagai ukuran, 2.022 botol cairan happy water narkotika.
Wakapolda DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso mengungkapkan, narkoba keripik pisang dikonsumsi dengan cara dimakan seperti biasa.

Sementara happy water dikonsumsi dengan cara meneteskan satu hingga dua tetes cairan tersebut ke minuman atau makanan.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com