Ancaman hukumannya berupa penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 miliar.
Pelaku juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, polisi juga akan melacak aset para pelaku agar bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: 4 Fakta Penemuan Bungker Narkoba di Kampus Makassar, Ternyata Dikendalikan dari Lapas
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut, narkoba keripik pisang merupakan modus baru dalam peredaran narkotika di Indonesia.
”Modus operandi yang baru yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan menggunakan keripik pisang, sesuatu yang mungkin tidak pernah terbayangkan oleh kita,” ungkapnya.
Produksi keripik pisang mengandung narkoba dilakukan untuk mengelabui agar peredaran narkoba yang dilakukan tidak terendus kepolisian.
”Kalau orang jualan keripik pisang kan sudah biasa, tapi keripik pisang ternyata bisa digunakan juga (untuk mengedarkan narkotika),” ujar Wahyu.
(Sumber: Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Dita Angga Rusiana, Rachmawati, Reza Kurnia Darmawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.