Kejagung juga menetapkan Mukti Ali (MA) yang menjabat Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment sebagai tersangka pada 25 Januari 2023.
Mukti berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Tindakan ini membuat PT HWI akan langsung ditetapkan sebagai pemenang saat mengajukan penawaran harga pengadaan proyek.
Baca juga: Jika Triliunan Anggaran Proyek BTS 4G Bakti Kominfo Tidak Dikorupsi dan 4.800 Tower Terbangun...
Selanjutnya, pada 7 Februari 2023, Kejagung menetapkan Irwan Hermawan alias IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy sebagai tersangka.
Irwan diduga melawan hukum karena bersama-sama melakukan mufakat jahat bersama Anang.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti pada pertengahan Mei 2023.
Johnny menjadi tersangka karena menjadi pemegang jabatan menteri dan pengguna anggaran.
Dia diduga memperkaya diri sendiri dengan menerima aliran dana dari proyek pembangunan BTS 4G.
Direktur Utama PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2023.
Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan dan bertugas menjadi penghubung antarpihak yang terlibat dalam kasus ini.
Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Muhammad Yusrizki diumumkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2023.
Yusrizki yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Basis Utama Prima dinilai melakukan tindak pidana saat menunjuk penyedia panel surya sistem proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kemkominfo.
Baca juga: Mengenal Proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang Seret Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi
Jemmy Sutjiawan (JS) merupakan Direktur Utama PT Sansaine Exindo yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo pada Senin (11/9/2023).
Dilansir dari Kompas.id (11/9/2023), Jemmy menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Anang Latif dan Irwan Hermawan. Selain itu, dia juga memberikan uang kepada Galumbang Menak dan Yusrizki.
Uang tersebut diberikan agar pihaknya mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur BTS BAKTI Kemenkominfo.