Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Kompas.com - 30/10/2023, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan masa jabatan anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Topik tersebut bermula dari seorang warganet yang menanyakan mengapa anggota DPR bisa menjabat hingga 20 tahun.

"20 tahun di DPR? DPR tuh gaada batas maksimum menjabat ya? Ckckck," tulis akun @hey***, Sabtu (28/10/2023).

Menjawab, warganet lain mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk terus menjabat lebih dari dua periode.

"Yup, gak ada larangan buat anggota DPR, DPD dan DPRD untuk terus menjabat lebih dari 2 periode. sempet ada yg ajuin ke MK sih buat dibatasi, tp lom tau dikabulin apa nggak," tulis akun @medio***.

Baca juga: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: Pemilihan Legislatif hingga Pilpres

Lantas, benarkah anggota legislatif bisa menjabat lebih dari dua periode?


Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tak ada aturan batas masa jabatan legislatif

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya tidak mengatur berapa lama anggota legislatif dapat menjabat.

Adapun anggota lembaga legislatif yang dimaksud, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"KPU tidak atur hal ini (masa jabatan anggota legislatif)," kata Parsadaan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu juga tidak mengatur maksimal masa jabatan bagi seorang anggota legislatif.

"Yang diatur untuk jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya.

Masa jabatan untuk presiden, gubernur, bupati, dan wali kota tersebut, yaitu dibatasi maksimal selama lima tahun untuk dua periode atau total sepuluh tahun.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Tidak ada pembatasan hak pencalonan legislatif

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, masa jabatan anggota legislatif telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tersebut mengatur:

"Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Halaman:

Terkini Lainnya

Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Klik dikdin.bkn.go.id untuk Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat pada 15-20 Mei 2024, Ada Sumatera Barat

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 57 Orang Meninggal, 32 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Dibuka Hari Ini, Berikut Alur Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024

Tren
Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Alasan Sopir Bus Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kecelakaan di Subang

Tren
Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Apa Itu Kalori? Berikut Manfaat dan Jumlah yang Direkomendasikan bagi Tubuh

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di Jawa Tengah 11-20 Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Bukan Mei 2024, Ini Badai Matahari Terkuat yang Pernah Tercatat dalam Sejarah

Tren
Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Benarkah Minum Vitamin Sebelum Makan Picu Mual dan Muntah? Ini Kata Guru Besar UGM

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

[POPULER TREN] Potensi Cuaca Ekstrem 14-15 Mei | Dampak Berhenti Minum Teh Sebulan

Tren
Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai 'Juara'

Saat Real Madrid Daftar Jadi Polisi, Tak Ingin Menyerah sampai "Juara"

Tren
NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com