Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Legislatif Bisa Menjabat Lebih dari Dua Periode, Berapa Batas Maksimalnya?

Kompas.com - 30/10/2023, 08:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan masa jabatan anggota legislatif, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Topik tersebut bermula dari seorang warganet yang menanyakan mengapa anggota DPR bisa menjabat hingga 20 tahun.

"20 tahun di DPR? DPR tuh gaada batas maksimum menjabat ya? Ckckck," tulis akun @hey***, Sabtu (28/10/2023).

Menjawab, warganet lain mengatakan bahwa tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk terus menjabat lebih dari dua periode.

"Yup, gak ada larangan buat anggota DPR, DPD dan DPRD untuk terus menjabat lebih dari 2 periode. sempet ada yg ajuin ke MK sih buat dibatasi, tp lom tau dikabulin apa nggak," tulis akun @medio***.

Baca juga: Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024: Pemilihan Legislatif hingga Pilpres

Lantas, benarkah anggota legislatif bisa menjabat lebih dari dua periode?


Baca juga: Jadwal Lengkap Pendaftaran Capres-Cawapres Pemilu 2024

Tak ada aturan batas masa jabatan legislatif

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parsadaan Harahap mengatakan, pihaknya tidak mengatur berapa lama anggota legislatif dapat menjabat.

Adapun anggota lembaga legislatif yang dimaksud, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

"KPU tidak atur hal ini (masa jabatan anggota legislatif)," kata Parsadaan, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (29/10/2023).

Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu juga tidak mengatur maksimal masa jabatan bagi seorang anggota legislatif.

"Yang diatur untuk jabatan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota," paparnya.

Masa jabatan untuk presiden, gubernur, bupati, dan wali kota tersebut, yaitu dibatasi maksimal selama lima tahun untuk dua periode atau total sepuluh tahun.

Baca juga: Bagaimana Hubungan antara DPR, MK, Presiden, dan MPR?

Tidak ada pembatasan hak pencalonan legislatif

Terpisah, Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, masa jabatan anggota legislatif telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tersebut mengatur:

"Masa jabatan anggota DPR adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji."

Halaman:

Terkini Lainnya

Ban 'Botak' Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Ban "Botak" Diukir Ulang Bisa Hemat Pengeluaran, Amankah Digunakan?

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: Korban Meninggal Capai 67 Orang, 20 Warga Masih Hilang

Tren
Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Kemenkes Pastikan Peserta BPJS Kesehatan Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Ini Caranya

Tren
Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Gletser Terakhir di Papua Diperkirakan Akan Hilang Sebelum 2026

Tren
Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Link, Cara, dan Syarat Daftar IPDN 2024, Lulus Bisa Jadi PNS Kemendagri

Tren
Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Sudah Bayar Tunggakan Iuran, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

6 Dokumen yang Harus Dipersiapkan untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan, Apa Saja?

Tren
Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tips Latihan Beban untuk Pemula agar Terhindar dari Cedera

Tren
6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

6 Olahraga yang Ampuh Menurunkan Kolesterol Tinggi, Apa Saja?

Tren
PKS Disebut 'Dipaksa' Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

PKS Disebut "Dipaksa" Berada di Luar Pemerintahan, Ini Alasannya

Tren
Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Saat Minum Teh Hitam Selama Sebulan

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 16-17 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

[POPULER TREN] Beda Penampilan Sandra Dewi Saat Diperiksa | Peringatan Dini Kekeringan di Jateng

Tren
Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Viral, Video Pelajar di Yogyakarta Dikepung Usai Tertinggal Rombongan

Tren
Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Daftar Pelayanan Rawat Inap Rumah Sakit yang Tidak Menerapkan KRIS

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com