Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Puan dan Adian soal Permintaan Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.com - 26/10/2023, 09:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

"Lalu, minta jadi gubernur, minta rekomendasi dikasih lagi. Lalu, minta jadi calon presiden, minta rekomendasi dikasih lagi. Kedua kali dikasih lagi," tambah Adian.

Baca juga: Ramai soal Politik Dinasti, Ini Keluarga Presiden Jokowi di Parpol dan Pemerintahan

Puan sebut Jokowi tidak minta presiden tiga periode

Pernyataan Adian soal permintaan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode itu kemudian dibantah oleh Puan Maharani.

Menurut Ketua DPP PDI-P itu, Jokowi tidak pernah mengutarakan keinginan tersebut. Baginya, Indonesia tidak mewajarkan masa jabatan presiden ditambah.

"Enggak. Enggak pernah setahu saya, enggak pernah beliau (Jokowi) meminta (pada Ketum PDI-P Megawati Soekarnoputri) untuk perpanjangan tiga periode," ungkap Puan dikutip dari Kompas.com, Rabu.

Lebih lanjut, Puan juga menyinggung soal amanat UUD 1945 yang mengatur bahwa masa jabatan presiden selama-lamanya lima tahun untuk dua periode saja.

"Jadi, kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana, kemudian seperti apa, waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode," tandasnya.

Baca juga: Ditanya soal Arah Dukungan pada Pilpres 2024, Begini Jawaban Jokowi

Hubungan Jokowi-megawati baik-baik saja

Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyebutkan, hubungan Jokowi dengan Megawati baik-baik saja.

Ia juga membantah adanya keretakan hubungan antara dua tokoh tersebut usai Gibran menjadi cawapres Prabowo.

"Pokoknya hubungannya baik-baik saja, cerah ceria, dan rumor yang beredar itu sudah enggak benarlah," ungkap Pramono, dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Yang jelas kita tetap kerja seperti biasa," tandasnya.

(Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya, Ardito Ramadhan | Editor: Novianti Setuningsih, Icha Rastika , Bagus Santosa).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com