Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Jabatan Wali Kota Solo Usai Gibran Daftarkan Diri Jadi Cawapres 2024

Kompas.com - 25/10/2023, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi pendaftaran mereka.

"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (26/10/2023).

Lantas, bagaimana jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Minta izin presiden

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menjelaskan, mengacu pada aturan KPU, pejabat daerah yang hendak mendaftarkan diri menjadi capres dan cawapres wajib meminta izin kepada presiden.

"Pejabat daerah yang hendak mengajukan diri jadi capres atau cawapres itu harus minta izin kepada Presiden Jokowi. Hanya minta izin," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Cecep mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur kepala daerah harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Mengutip Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023, presiden memiliki wewenang untuk mengizinkan dan memberikan cuti kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lugas pernah menyampaikan bahwa dirinya memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024.

"Secara lisan memang Jokowi akan merestui anaknya untuk maju sebagai cawapres, tapi di luar itu kepala daerah akan mengirim surat ke presiden yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendaftar sebagai capres-cawapres," terang Cecep.

Meskipun tidak harus meninggalkan jabatannya, Cecep memperingatkan agar kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres bersikap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Selain itu juga menghindari conflict of interest (konflik kepentingan)," tandasnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Politik Gibran, Dua Tahun Wali Kota Solo lalu Melesat Jadi Cawapres

Aturan kepala daerah jadi capres-cawapres

Dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pejabat negara yang maju sebagai capres cawapres telah diatur dalam Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," bunyi pasal tersebut.

Halaman:

Terkini Lainnya

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Ada Fenomena Matahari di Atas Kabah pada 27-28 Mei 2024, Pukul Berapa?

Tren
8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

8 Manfaat Lemak Sehat untuk Tubuh, Bisa Jaga Kesehatan Jantung dan Otak

Tren
Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Menyoroti Penerbangan Jemaah Haji Indonesia yang Diwarnai Sejumlah Masalah...

Tren
Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Diduga Buntuti Jampidsus Kejagung, Apa Tugas Densus 88 Sebenarnya?

Tren
9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

9 Tanda Darah Tinggi di Usia 20-an, Bisa Picu Serangan Jantung dan Stroke

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 26-27 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

[POPULER TREN] Kronologi Jampidsus Kejagung Dibuntuti Densus 88 | Rumput GBK Disorot

Tren
Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Daftar Lengkap Urutan Film Mad Max, Terbaru Furiosa

Tren
Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Aktif di Malam Hari, Berikut 10 Spesies yang Termasuk Hewan Nokturnal

Tren
Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Kisah Mat Bin Mat Suroh, Bertaruh Nyawa Selamatkan Kereta Api dari Kecelakaan Fatal

Tren
12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

12 Jenis Kanker yang Paling Sering Menyerang Pria, Apa Saja?

Tren
Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di 'Gerbang Cinta' Masjid Nabawi

Kisah Pasutri Berangkat Haji Beda Kloter, Bertemu di "Gerbang Cinta" Masjid Nabawi

Tren
Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Jarang Disadari, Ini Efek Samping Vitamin C jika Dikonsumsi Berlebihan

Tren
3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

3 Perbedaan People Water's Forum dan World Water Forum, Sama-sama Digelar di Bali Tahun Ini

Tren
450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

450 Bus Shalawat Siap Antar Jemaah Haji di Mekkah, Ini 22 Rutenya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com