Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Jabatan Wali Kota Solo Usai Gibran Daftarkan Diri Jadi Cawapres 2024

Kompas.com - 25/10/2023, 20:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi pendaftaran mereka.

"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (26/10/2023).

Lantas, bagaimana jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Minta izin presiden

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menjelaskan, mengacu pada aturan KPU, pejabat daerah yang hendak mendaftarkan diri menjadi capres dan cawapres wajib meminta izin kepada presiden.

"Pejabat daerah yang hendak mengajukan diri jadi capres atau cawapres itu harus minta izin kepada Presiden Jokowi. Hanya minta izin," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Cecep mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur kepala daerah harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Mengutip Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023, presiden memiliki wewenang untuk mengizinkan dan memberikan cuti kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lugas pernah menyampaikan bahwa dirinya memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024.

"Secara lisan memang Jokowi akan merestui anaknya untuk maju sebagai cawapres, tapi di luar itu kepala daerah akan mengirim surat ke presiden yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendaftar sebagai capres-cawapres," terang Cecep.

Meskipun tidak harus meninggalkan jabatannya, Cecep memperingatkan agar kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres bersikap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Selain itu juga menghindari conflict of interest (konflik kepentingan)," tandasnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Politik Gibran, Dua Tahun Wali Kota Solo lalu Melesat Jadi Cawapres

Aturan kepala daerah jadi capres-cawapres

Dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pejabat negara yang maju sebagai capres cawapres telah diatur dalam Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," bunyi pasal tersebut.

Adapun mekanisme penerbitan cuti bagi pejabat negara yang maju sebagai capres-cawapres diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:

  1. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
  2. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
  3. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(4) Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com