Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Nasib Jabatan Wali Kota Solo Usai Gibran Daftarkan Diri Jadi Cawapres 2024

KOMPAS.com - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Rabu (25/10/2023).

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengonfirmasi pendaftaran mereka.

"Berdasarkan informasi dari tim di kesekjenan KPU melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), dokumen syarat calon dinyatakan lengkap," tuturnya, dilansir dari Kompas.com, Rabu.

Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang difasilitasi KPU RI di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Kamis (26/10/2023).

Lantas, bagaimana jabatan Gibran sebagai Wali Kota Solo?

Minta izin presiden

Pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menjelaskan, mengacu pada aturan KPU, pejabat daerah yang hendak mendaftarkan diri menjadi capres dan cawapres wajib meminta izin kepada presiden.

"Pejabat daerah yang hendak mengajukan diri jadi capres atau cawapres itu harus minta izin kepada Presiden Jokowi. Hanya minta izin," tuturnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).

Cecep mengatakan, tidak ada ketentuan yang mengatur kepala daerah harus mundur ketika mencalonkan diri sebagai capres-cawapres.

Mengutip Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023, presiden memiliki wewenang untuk mengizinkan dan memberikan cuti kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara lugas pernah menyampaikan bahwa dirinya memberikan restu kepada putra sulungnya, Gibran untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024.

"Secara lisan memang Jokowi akan merestui anaknya untuk maju sebagai cawapres, tapi di luar itu kepala daerah akan mengirim surat ke presiden yang menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan mendaftar sebagai capres-cawapres," terang Cecep.

Meskipun tidak harus meninggalkan jabatannya, Cecep memperingatkan agar kepala daerah yang mengajukan diri sebagai capres-cawapres bersikap netral dan tidak memanfaatkan fasilitas negara.

"Selain itu juga menghindari conflict of interest (konflik kepentingan)," tandasnya.

Aturan kepala daerah jadi capres-cawapres

Dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023), Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pejabat negara yang maju sebagai capres cawapres telah diatur dalam Pasal 15 PKPU No. 19 Tahun 2023.

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden," bunyi pasal tersebut.

Adapun mekanisme penerbitan cuti bagi pejabat negara yang maju sebagai capres-cawapres diatur dalam Pasal 16 Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023. Berikut bunyi pasal tersebut:

(1) Ketentuan mengenai mekanisme penerbitan persetujuan dan izin cuti menteri dan/atau pejabat setingkat menteri dari Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Izin cuti dari Presiden bagi menteri dan/atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat:

  1. pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden;
  2. pemeriksaan kesehatan bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
  3. pengundian nomor urut Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

(3) Surat persetujuan mencalonkan diri sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

(4) Surat izin cuti menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/25/203000465/nasib-jabatan-wali-kota-solo-usai-gibran-daftarkan-diri-jadi-cawapres-2024

Terkini Lainnya

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tentara Israel Disengat Ratusan Tawon Saat Lakukan Operasi Militer di Jalur Gaza

Tren
5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

5 Sistem Tulisan yang Paling Banyak Digunakan di Dunia

Tren
BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

BMKG Catat Suhu Tertinggi di Indonesia hingga Mei 2024, Ada di Kota Mana?

Tren
90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

90 Penerbangan Maskapai India Dibatalkan Imbas Ratusan Kru Cuti Sakit Massal

Tren
Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Musim Kemarau 2024 di Yogyakarta Disebut Lebih Panas dari Tahun Sebelumnya, Ini Kata BMKG

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke