KOMPAS.com - Lini masa media sosial ramai memperbincangkan peserta seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) yang dinyatakan lolos administrasi, tetapi berganti menjadi tidak lulus.
Topik tersebut salah satunya diunggah dalam bentuk video oleh akun TikTok @adidipta, Senin (23/10/2023).
Pengunggah mengatakan, status "Memenuhi Syarat" atau MS yang melekat pada peserta dapat berubah menjadi "Tidak Memenuhi Syarat" atau TMS saat pengumuman pascasanggah.
"Waduhh MS berubah menjadi TMS?? Cek pengumuman pascasanggah seleksi administrasi PPPK dan CPNS 2023," tulis pengunggah.
Menurut pengunggah, peserta TMS dapat berganti menjadi MS dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya jika hasil verifikasi menyatakan bekas atau dokumen valid.
Tidak hanya itu, peserta MS pun disebut dapat berubah status menjadi TMS atau tidak lolos seleksi administrasi setelah hasil verifikasi ulang.
"Jadi bisa saja yang tadinya MS berubah menjadi TMS. Atau malah sebaliknya, yang TMS berubah menjadi MS sesuai hasil dari verifikasi ulang masing-masing instansi," ucapnya.
Hingga Rabu (25/10/2023), video tersebut telah dilihat lebih dari 184.000 kali, disukai 2.900 pengguna, dan dikomentari oleh lebih dari 280 warganet.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Baca juga: Jadwal SKD CPNS 2023 dan Kisi-kisi Materinya
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menyampaikan, masa sanggah seleksi CASN digunakan untuk memeriksa kembali berkas atau dokumen peserta yang mengajukan keberatan atau sanggah.
Sebagai informasi, masa sanggah adalah waktu pengajuan keberatan yang diberikan kepada peserta untuk membantah hasil seleksi.
Sanggahan dapat diajukan bagi peserta yang berkas unggahannya telah sesuai dengan ketentuan atau syarat, tetapi dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh panitia seleksi.
"Masa sanggah memang diperuntukkan untuk mengecek kembali pelamar yang mengajukan sanggah," ujar Nur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Namun, bukan hanya berkas milik pelamar TMS yang mengajukan sanggah, verifikator dari instansi juga dapat mengecek kembali dokumen peserta MS sebagai perbandingan.
"Bisa saja di perjalanan vervalnya, saat instansi mengecek kembali ternyata pelamar yang sebelumnya dinyatakan TMS bisa jadi MS, begitu juga sebaliknya," kata Nur.