Kendati demikian, Nur tidak merinci solusi lebih lanjut untuk peserta MS atau telah lolos seleksi administrasi, tetapi berubah status menjadi TMS setelah masa sanggah berakhir.
Baca juga: Diselenggarakan November, Bagaimana Ketentuan Pakaian untuk SKD CPNS?
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (12/10/2023), setelah mengajukan sanggahan, panitia seleksi atau instansi akan menanggapi dan memberikan jawaban kepada peserta.
Instansi juga akan melakukan verifikasi kembali terkait kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan dengan dokumen yang diajukan peserta.
Kemudian, instansi kembali mengumumkan hasil pascasanggah atau verifikasi ulang tersebut maksimal tujuh hari sejak berakhirnya masa sanggah.
Merujuk Surat BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, peserta diberikan waktu selama tiga hari setelah pengumuman seleksi administrasi untuk mengajukan sanggahan.
Sementara itu, panitia seleksi dan instansi memiliki waktu selama lima hari untuk menjawab sanggahan para peserta CASN.
Berikut jadwal masa sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023:
Baca juga: Apa Saja yang Bisa Disanggah pada Masa Sanggah CPNS dan PPPK 2023? Ini Kata BKN