Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Memberi Kembalian dengan Permen, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 25/10/2023, 10:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permen sering kali menjadi alternatif kembalian saat tidak ada uang koin bagi beberapa pelaku usaha di Indonesia.

Biasanya nominal uang kembalian yang akan diganti dengan permen berkisar antara Rp 100-Rp 1.000. 

Namun, ternyata tindak pelaku usaha yang memberikan kembalian berupa permen telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Apakah Anak Magang Digaji? Ini Aturan yang Harus Diketahui Internship

Lantas, bagaimana aturan hukumnya?


Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.

Ia melanjutkan, dalam UU Mata Uang ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

"Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha wajib beriktikad baik. Dengan demikian pengembalian harus dengan nilai tukar yang disepakati dan sah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Uang kembalian ditukar permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kendati demikian, apabila keduanya, pembeli dan penjual telah sepakat dengan kondisi tersebut, maka penjual tidak dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Kata YLKI soal Cara Karyawan KFC Minta Maaf ke Konsumen via TikTok

Pelaku usaha dapat digugat secara perdata

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pedagang seharusnya tidak boleh memberikan kembalian dengan menggunakan permen atau barang lain.

Pelaku usaha dapat dikenakan tindak perdata, karena dasar hubungan hukumnya adalah perbuatan perdata yaitu jual beli.

"Jika pembeli tidak setuju dengan cara pengembaliannya, maka bisa menggugat penjual dengan gugatan wanprestasi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Wanprestasi adalah tindakan di mana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain.

Tetapi faktanya, kata Fickar, transaksi tersebut dari sudut besarannya sangat tidak mungkin diajukan gugatan ke pengadilan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com