Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pelaku Usaha Memberi Kembalian dengan Permen, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Biasanya nominal uang kembalian yang akan diganti dengan permen berkisar antara Rp 100-Rp 1.000. 

Namun, ternyata tindak pelaku usaha yang memberikan kembalian berupa permen telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.

Lantas, bagaimana aturan hukumnya?

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.

Ia melanjutkan, dalam UU Mata Uang ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

"Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha wajib beriktikad baik. Dengan demikian pengembalian harus dengan nilai tukar yang disepakati dan sah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Uang kembalian ditukar permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kendati demikian, apabila keduanya, pembeli dan penjual telah sepakat dengan kondisi tersebut, maka penjual tidak dikenakan sanksi pidana.

Pelaku usaha dapat digugat secara perdata

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pedagang seharusnya tidak boleh memberikan kembalian dengan menggunakan permen atau barang lain.

Pelaku usaha dapat dikenakan tindak perdata, karena dasar hubungan hukumnya adalah perbuatan perdata yaitu jual beli.

"Jika pembeli tidak setuju dengan cara pengembaliannya, maka bisa menggugat penjual dengan gugatan wanprestasi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Wanprestasi adalah tindakan di mana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain.

Tetapi faktanya, kata Fickar, transaksi tersebut dari sudut besarannya sangat tidak mungkin diajukan gugatan ke pengadilan.

"Karena biaya pengajuan gugatan perdata itu sangat mahal. Karena itu diperlukan kepedulian LSM YLKI sebagai badan yang mewakili konsumen untuk mengadvokasi persoalan ini," terangnya.

"Sehingga ada regulasi yang bisa mewajibkan penjual mekakukan kewajibannya dengan benar dan wajar," imbuhnya.

Untuk itu, BI mengimbau agar masyarakat termasuk pelaku usaha menggunakan Rupiah saat bertransaksi.

Lebih lanjut, BI juga mengatakan, bila pelaku usaha mengalami kesulitan untuk mendapatkan uang koin atau uang pecahan dengan nominal kecil, maka dapat menukarkan langsung ke bank maupun BI melalui aplikasi PINTAR.

Sehingga, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk Rupiah dan bukan benda seperti permen.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/25/101500265/pelaku-usaha-memberi-kembalian-dengan-permen-bagaimana-aturan-hukumnya-

Terkini Lainnya

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Mengenal Como 1907, Klub Milik Orang Indonesia yang Sukses Promosi ke Serie A Italia

Tren
Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Melihat Lokasi Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Jalur Rawan dan Mitos Tanjakan Emen

Tren
Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Remaja di Jerman Tinggal di Kereta Tiap Hari karena Lebih Murah, Rela Bayar Rp 160 Juta per Tahun

Tren
Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni 'Atlantis yang Hilang' di Lepas Pantai Australia

Ilmuwan Ungkap Migrasi Setengah Juta Penghuni "Atlantis yang Hilang" di Lepas Pantai Australia

Tren
4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

4 Fakta Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Lokasi di Jalur Rawan Kecelakaan

Tren
Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Dilema UKT dan Uang Pangkal Kampus, Semakin Beratkan Mahasiswa, tapi Dana Pemerintah Terbatas

Tren
Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Kopi atau Teh, Pilihan Minuman Pagi Bisa Menentukan Kepribadian Seseorang

Tren
8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

8 Latihan yang Meningkatkan Keseimbangan Tubuh, Salah Satunya Berdiri dengan Jari Kaki

Tren
2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke