"Karena biaya pengajuan gugatan perdata itu sangat mahal. Karena itu diperlukan kepedulian LSM YLKI sebagai badan yang mewakili konsumen untuk mengadvokasi persoalan ini," terangnya.
"Sehingga ada regulasi yang bisa mewajibkan penjual mekakukan kewajibannya dengan benar dan wajar," imbuhnya.
Baca juga: Ramai soal Warganet Keluhkan Air Mineral di Restoran Terkenal Terlalu Mahal, Apa Kata YLKI?
Selain itu, dikutip dari Kompas.com (5/6/2023). Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa Rupiah merupakan alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.
Untuk itu, BI mengimbau agar masyarakat termasuk pelaku usaha menggunakan Rupiah saat bertransaksi.
Lebih lanjut, BI juga mengatakan, bila pelaku usaha mengalami kesulitan untuk mendapatkan uang koin atau uang pecahan dengan nominal kecil, maka dapat menukarkan langsung ke bank maupun BI melalui aplikasi PINTAR.
Sehingga, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk Rupiah dan bukan benda seperti permen.
Baca juga: Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.