Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Hukum Kembalian Dengan Permen

Pelaku Usaha Memberi Kembalian dengan Permen, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Pelaku Usaha Memberi Kembalian dengan Permen, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Agus mengatakan, hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam UU Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.
Tren
Hukum Beri Kembalian dengan Permen dan Bukan Rupiah, Bisa Kena Denda Ratusan Juta
Hukum Beri Kembalian dengan Permen dan Bukan Rupiah, Bisa Kena Denda Ratusan Juta
Ketua Komisi Advokasi BPKN mengatakan, seharusnya pelaku usaha wajib memberikan kembalian hanya dalam bentuk uang Rupiah dan bukan permen.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads