Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Beri Kembalian dengan Permen dan Bukan Rupiah, Bisa Kena Denda Ratusan Juta

Kompas.com - 05/06/2023, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan permen sebagai alternatif kembalian saat tidak ada uang receh.

Hal ini sering membuat konsumen menyerukan protes dan menanyakan hukum kembalian dengan permen.

Salah satunya warganet Twitter ini, yang membagikan foto sebuah toko yang memasang pengumuman bertuliskan:

"Maaf...!!! Kembalian receh diganti permen."

Warganet pun bertanya untuk memastikan bahwa Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) berkaitan dengan kembalian uang selain Rupiah.

"Setauku di UU udh diatur gaboleh ya ngasih kembalian pake permen? walaupun udh dikasih notice gini, emang tetep boleh? kalo mau protes gitu ttp bisa ga sih? rada kesel liatnya," kata pengunggah, Minggu (4/6/2023).

Lalu, seperti apa hukum kembalian dengan permen?

Baca juga: Ramai soal Kembalian Diganti Barang dan Bukan Uang Rupiah, Ini Kata BI


Hukum kembalian dengan permen

Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Budiman Sitinjak mengatakan, pelaku usaha tidak boleh menggunakan permen sebagai kembalian.

"Tidak boleh menggunakan permen," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (17/11/2022).

Oleh karena itu, dia melanjutkan, konsumen sangat berhak untuk menolak permen yang menjadi alternatif uang receh tersebut.

Menurut Rolas, seharusnya pelaku usaha wajib memberikan kembalian hanya dalam bentuk uang Rupiah.

Sebab, hal tersebut dinilai dapat melanggar Pasal 15 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni:

  • "Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen."

Merujuk UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 15 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Rolas menambahkan, Pasal 2 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Nomor 2 Tahun 2008 mengatur bahwa:

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com