Apabila melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut, maka diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya satu bulan dan paling lama tiga bulan.
Selain itu, pelanggar juga dapat dikenai denda sekurang-kurangnya Rp 2 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca juga: Viral, Video Uang Rupiah Logam Ditolak Petugas Parkir, BI Buka Suara
Di sisi lain, seperti diberitakan Kompas.com (17/11/2023), Bank Indonesia (BI) menjelaskan bahwa Rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, BI mengimbau agar masyarakat termasuk pelaku usaha menggunakan Rupiah saat bertransaksi.
Apabila pelaku usaha kesulitan mendapatkan uang receh, mereka dapat menukarkan langsung ke bank maupun BI melalui aplikasi PINTAR.
Dengan demikian, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk Rupiah dan bukan benda seperti permen.
Bukan hanya itu, masyarakat dapat mulai menerapkan transaksi dengan pembayaran non-tunai.
Selain tak perlu bersusah payah mencari kembalian, pembayaran non-tunai juga membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.