KOMPAS.com - Beberapa pelaku usaha kerap menggunakan barang bernilai kecil sebagai ganti uang kembalian.
Seperti yang terjadi di lini masa Twitter pada Selasa (15/11/2022), warganet mendapatkan kembalian berupa plester luka sebagai ganti uang receh saat berbelanja di apotek.
Warganet lain pun menceritakan pengalaman serupa, termasuk saat mendapatkan kembalian berupa permen.
"permennya abis itu, aku pernah di kasi permen. besoknya tak kembaliin permennya malah ngamuk ngamuk, lucu," tulis salah seorang warganet.
"aku waktu itu permen, tapi tolong lah harusnya tetep kembalian pake uang, karna ya balik lagi, uang adalah alat pembayaran yg sah," kata warganet lain.
"Jangan lupa pula permen juga bisa menjadi alat pembayaran yang sah hahahaha ketika belanja di warung," ujar warganet lain.
Biasanya, kembalian dengan barang seperti permen dilakukan karena tidak ada uang rupiah receh.
Namun sebenarnya, bolehkah menggunakan selain uang rupiah sebagai kembalian?
Baca juga: Anggrek Biru Drama Korea Little Women Ada di Uang Rupiah Baru? Ini Kata BI
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan menjelaskan, rupiah adalah alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat menggunakan uang rupiah saat bertransaksi.
"Untuk keperluan uang kecil, para penjual bisa menukarkan ke bank ataupun ke BI melalui aplikasi PINTAR," kata Junanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/11/2022).
Dengan demikian, lanjut dia, para pelaku usaha dapat memberikan uang kembalian dalam bentuk rupiah dan bukan benda.
Selain itu, Junanto menuturkan, BI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan transaksi pembayaran non-tunai.
Menurut dia, pembayaran non-tunai membuat transaksi lebih cepat, mudah, murah, dan aman.
Baca juga: Penjelasan BI soal Bisa Tidaknya Penukaran Uang Jadul Rp 500 dan Rp 1.000
Di sisi lain, Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Dr Rolas Budiman Sitinjak menyampaikan, konsumen berhak menolak permen sebagai ganti uang kembalian.