Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Usaha Memberi Kembalian dengan Permen, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Kompas.com - 25/10/2023, 10:15 WIB
Alicia Diahwahyuningtyas,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Permen sering kali menjadi alternatif kembalian saat tidak ada uang koin bagi beberapa pelaku usaha di Indonesia.

Biasanya nominal uang kembalian yang akan diganti dengan permen berkisar antara Rp 100-Rp 1.000. 

Namun, ternyata tindak pelaku usaha yang memberikan kembalian berupa permen telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Apakah Anak Magang Digaji? Ini Aturan yang Harus Diketahui Internship

Lantas, bagaimana aturan hukumnya?


Baca juga: Apakah Pekerja Magang Bisa Resign Sebelum Masa Kerja Habis?

Penjelasan YLKI

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno mengatakan bahwa hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam Undang-Undang (UU) Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.

Ia melanjutkan, dalam UU Mata Uang ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

"Sedangkan dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa pelaku usaha wajib beriktikad baik. Dengan demikian pengembalian harus dengan nilai tukar yang disepakati dan sah," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Uang kembalian ditukar permen bukan merupakan alat pembayaran yang sah, sehingga dapat diancam pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Kendati demikian, apabila keduanya, pembeli dan penjual telah sepakat dengan kondisi tersebut, maka penjual tidak dikenakan sanksi pidana.

Baca juga: Kata YLKI soal Cara Karyawan KFC Minta Maaf ke Konsumen via TikTok

Pelaku usaha dapat digugat secara perdata

Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa pedagang seharusnya tidak boleh memberikan kembalian dengan menggunakan permen atau barang lain.

Pelaku usaha dapat dikenakan tindak perdata, karena dasar hubungan hukumnya adalah perbuatan perdata yaitu jual beli.

"Jika pembeli tidak setuju dengan cara pengembaliannya, maka bisa menggugat penjual dengan gugatan wanprestasi," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Gaji Guru Honorer Disebutkan di Bawah Upah MInimum, Bagaimana Aturannya?

Wanprestasi adalah tindakan di mana seseorang ingkar janji terhadap janji yang sudah dibuatnya dengan pihak lain.

Tetapi faktanya, kata Fickar, transaksi tersebut dari sudut besarannya sangat tidak mungkin diajukan gugatan ke pengadilan.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com