Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

#Pelaku Usaha Bisa Dipidana Karena Beri Kembalian Permen

Pelaku Usaha Memberi Kembalian dengan Permen, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Pelaku Usaha Memberi Kembalian dengan Permen, Bagaimana Aturan Hukumnya?
Agus mengatakan, hukum kembalian dengan permen tidak diperbolehkan, baik dalam UU Mata Uang maupun UU Perlindungan Konsumen.
Tren

All News

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads