Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan TPDI Laporkan Jokowi ke KPK dan Daftar Nama Terlapor, Ada Gibran, Anwar Usman, serta Kaesang

Kompas.com - 24/10/2023, 07:17 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama 16 nama lainnya dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas dugaan kolusi dan nepotisme.

Laporan itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kelembagaan KPK Ali Fikri pada Senin (23/10/2023).

"Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Baca juga: Dinasti Politik atau Politik Dinasti, Apa Itu?

Pelapor adalah Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat.

Erick mengaku, pihaknya terdiri atas dua kelompok. Selain TPDI, juga ada Persatuan Advokat Nusantara.

Selain Presiden Jokowi, 16 nama yang dilaporkan tiga di antaranya adalah masih mempunyai hubungan keluarga, yaitu adik ipar Jokowi yang menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

Baca juga: Ketika Dinasti Politik Semakin Menguat...

Baca juga: Cawapres Ganjar, Mahfud MD, dan Sinyal PDI-P Lepaskan Ketergantungan pada Figur Jokowi...

Alasan TPDI laporkan Jokowi ke KPK

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick S Paat memastikan, laporan dugaan kolusi dan nepotisme 17 nama, termasuk Presiden Jokowi dan dua putranya itu langsung diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani Maria Josephine Wak.

Erick mengatakan, laporan itu dilayangkan atas dugaan adanya kolusi dan nepotisme.

Dia menjelaskan, kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antara penyelenggara negara atau penyelenggaraan negara yang merugikan orang lain bangsa dan negara.

Adapun nepotisme merupakan setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni di atas kepentingan masyarakat bangsa.

Baca juga: Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan di Balik Putusan Usia Capres-Cawapres

Dugaan ini muncul setelah adanya beberapa gugatan soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Erick melihat kedudukan Anwar Usman, yakni Ketua MK yang juga adik ipar Jokowi.

"Kaitannya adalah Presiden dengan Anwar (Ketua MK) itu ipar. Gibran yang juga putra Presiden hubungannya adalah keponakan Ketua MK. Ketua Umum PSI Kaesang hubungannya dengan Ketua MK juga keponakan dengan paman,” ujarnya, dilansir dari Harian Kompas.

Menurut Erick, mengacu pada UU Kekuasaan Kehakiman, jika memiliki hubungan kekeluargaan, ketua majelis hakim seharusnya mengundurkan diri.

"Namun, mengapa Ketua MK membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan," kata dia.

Baca juga: Profil Arief Hidayat, Hakim MK yang Ungkap Kejanggalan Putusan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres-cawapres

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming RakaKOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka

Presiden juga tidak meminta Ketua MK untuk mundur. Sehingga hal itu diduga menyebabkan adanya benturan kepentingan.

"Kalau pemimpin saja sudah melanggar hukum, siapa yang mau didengar. Bagaimana negara ini mau bersih dari permasalahan hukum. Laporan sudah diterima KPK. Kita tunggu saja tindak lanjutnya,” tandas Erick.

Untuk diketahui, Hakim MK yang dipimpin Anwar Usman, adik ipar Jokowi, baru saja mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

Putusan ini mengizinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Syarat tersebut berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Baca juga: Media Internasional Soroti Gibran Jadi Bacawapres: Nepotisme, Dinasti Politik, dan Cedera Proses Demokrasi

Daftar 17 nama yang dilaporkan ke KPK

Masih dari sumber yang sama, berikut 17 nama yang dilaporkan ke KPK atas dugaan kolusi dan nepotisme:

  1. Presiden Joko Widodo
  2. Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi sekaligus Wali Kota Solo
  3. Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi yang menjabat sebagai Ketua Umum PSI
  4. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
  5. Menteri Sekretaris Negara Pratikno
  6. Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto
  7. Prinsipal pemohon uji materi batas usia capres cawapres di MK, Almas Tsaqibbirru
  8. Kuasa hukum pemohon uji materi, Arif Suhadi
  9. Hakim konstitusi Saldi Isra
  10. Hakim konstitusi Arief Hidayat
  11. Hakim konstitusi Suhartoyo
  12. Hakim konstitusi M Guntur Hamzah
  13. Hakim konstitusi Manahan M Sitompul
  14. Hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh
  15. Hakim konstitusi Wahiduddin Adams
  16. Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih
  17. Panitera Pengganti I Made Gede Widya Tanaya.

Komisi Antirasuah tengah menindaklanjuti laporan 17 nama di atas ke tahap verifikasi dan analisis terhadap laporan tersebut.

Nantinya, setelah melalui verifikasi dan analisis, KPK akan memastikan apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk menjadi kewenangan KPK.

Baca juga: Karen Agustiawan dan Dugaan Kasus Korupsi yang Menjeratnya...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Terkini Lainnya

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Kasus Perempuan yang Meninggal usai Cabut Gigi Berlanjut, Suami Akan Laporkan Klinik ke Polisi

Tren
Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Daftar 19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024

Tren
Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Jasa Raharja Beri Santunan untuk Korban Kecelakaan Maut di Subang, Ini Besarannya

Tren
Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Media Asing Soroti Penampilan Perdana Timnas Sepak Bola Putri Indonesia di Piala Asia U17 2024

Tren
Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Seorang Bocah Berusia 7 Tahun Meninggal Setelah Keracunan Mi Instan di India

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com