Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Biaya Pembuatan Paspor Elektronik Lebih Mahal daripada Paspor Biasa

Kompas.com - 23/10/2023, 13:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Durasi itu lebih cepat setengah menit daripada pemeriksaan manual tanpa autogate yang diberlakukan kepada pemilik paspor biasa.

Baca juga: Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?

2. Bebas visa ke Jepang

Keistimewaan lainnya bagi pengguna e-paspor adalah Bebas Visa (Visa Waiver).

Dengan paspor elektronik, WNI dapat melakukan wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun.

Khusus, bagi WNI pemegang IC passport atau e-paspor sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization) bisa mendapatkan bebas visa dengan cara melakukan registrasi e-paspor di Kantor Perwakilan Negara Jepang (Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal Jepang/Kantor Konsulat Jepang) atau JVAC di Indonesia sebelum keberangkatan.

Baca juga: Imigrasi Terbitkan Aturan Baru, Pekerja Migran Bisa Bikin Paspor Tanpa Rekomendasi dan Tarif Nol Rupiah

3. Mudah disetujui dalam pengajuan visa

Dilansir dari laman Kantor Imigrasi Yogyakarta, keunggulan e-paspor lainnya adalah kemudahan memperoleh persetujun pengajuan Visa.

Ahl ini karena tingkat keamanan dan kemudahan verifikasi pada e-paspor sehingga pemegang e-paspor lebih mudah disetujui oleh negara yang akan dikunjungi.

4. Data tersimpan akurat di dalam chip

Jika dibandingkan dengan paspor biasa tanpa chip, e-paspor memiliki kelebihan terutama pada kelengkapan dan keakuratan data pemegag paspor.

Data diri serta data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemilik paspor tersimpan dalam sebuah chip yang ada di tengah bagian bawah cover depan buku elektronik paspor.

Data biometrik yang menggunakan standar International Civil Aviation Organization (ICAO) terekam dalam chip yang sangat sulit untuk dipalsukan.

Hal ini membuat keamanan paspor elektronik yang lebih tinggi dibandingkan dengan paspor biasa.

Baca juga: Alasan Dirjen Imigrasi Perketat Pembuatan Paspor untuk Wanita

Biaya pembuatan paspor

Biaya pembuatan paspor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berkit besaran biaya paspor:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
  • Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik atau e-paspor: Rp 650.000
  • Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1 juta.

Informasi selengkapnya terkait biaya pembuatan paspor dan dokumen kunjungan ke luar negeri lainnya dapat dilihat di sini.

Baca juga: Bolehkah Perpanjang Paspor yang Masih Kosong?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com