"Keputusan ini secara efektif membuka jalan bagi putra sulung Presiden Indonesia Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk mencalonkan diri dalam pemilihan presiden pada bulan Februari 2024," tulis Straits Times.
Media asal Singapura tersebut memberitakan, Jokowi enggan berkomentar soal putusan MK tersebut.
Mantan Wali Kota Solo itu menyampaikan, ia memilih tidak berkomentar agar tidak dianggap mencampuri kewenangan yudisial, dalam hal ini MK.
Baca juga: MK Putuskan Syarat Usia Capres-Cawapres 40 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa Itu?
Batas usia minimal menjadi capres dan cawapres yang saat ini masih berlaku adalah 40 tahun.
Namun, MK memperbolehkan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah maupun pejabat negara lainnya untuk maju sebagai capres dan cawapres.
Putusan ini dianggap membuka peluang bagi Gibran.
"Gibran yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo belum mengumumkan bahwa ia akan mencalonkan diri," tulis AP.
"Namun, para politikus yang secara terbuka mendukung Prabowo Subianto untuk maju dalam pemilihan presiden 2024 telah meminta Gibran untuk menjadi calon wakilnya. Gibran saat ini berusia 36 tahun," tambah media tersebut.
AP juga menyoroti dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dilontarkan Hakim MK, Saldi Isra.
Saldi mengatakan, ia baru pertama kali "peristiwa aneh yang luar biasa" selama menjadi Hakim MK atas diputuskannya usia capres dan cawapres.
Baca juga: Profil Ketua MK Anwar Usman, Adik Ipar Jokowi yang Pimpin Sidang Putusan Batas Usia Capres-Cawapres
Tak berbeda jauh dengan media asing lainnya, Al Jazeera juga menyinggung soal langkah Gibran maju sebagai cawapres.
Selain itu, media tersebut juga menyoroti tujuh gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dilayangkan ke MK.
Salah satu gugatan tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang saat ini diketuai putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.
Al Jazeera mengatakan, seandainya salah satu anak Jokowi maju dalam Pilpres 2024, ia tidak akan menjadi presiden pertama yang menciptakan dinasti politik.
Megawati Soekarnoputri yang merupakan putri dari presiden pertama Indonesia, Soekarno sudah melakukan hal tersebut pada 2001.
Baca juga: Berapa Gaji dan Tunjangan Presiden RI? Kaesang: Gaji Bapak Kecil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.