Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Seputar Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka, Diduga Peras Bawahan dan Terima Upeti

Kompas.com - 12/10/2023, 12:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

Pejabat Kementan dimintai uang sebesar 4.000 dollar AS sampai 10.000 dollar AS.

Tanak juga mengungkapkan, uang hasil memeras bawahan juga digunakan oleh Syahrul untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.

Baca juga: Sederet Menteri Jokowi yang Mengundurkan Diri, Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo

3. Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menikmati Rp 13,9 miliar

Tanak mengatakan, Syahrul, Kasdi, dan Tanak diduga menikmati "uang panas" sekitar Rp 13,9 miliar.

Namun, tim penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih mendalam.

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Teka-teki Hilangnya Syahrul Yasin Limpo, Disebut Berobat karena Sakit Prostat, Apa Itu?

4. Nasdem hormati penetapan tersangka Syahrul

Setelah Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka, Partai Nasdem menyatakan menghormati keputusan KPK.

Bendahara Umum Partau Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah KPK yang sudah mengungkap proses penyidikan di Kementan secara terang benderang.

"Jadi bagus ya, ini adalah langkah yang kita hormati pada proses penegakan hukum," ujar Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Kan harusnya dari kemarin saja dan saya selalu menyampaikan kita menunggu keterangan dari KPK," tambahnya.

Sahroni yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR turut mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Baca juga: 12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?

5. Syahrul diduga terima upeti ratusan juta per bulan

Syahrul diduga mendapat setoran hasil memeras bawahan dan gratifikasi lewat orang kepercayaannya dengan nominal yang tidak sedikit.

Ia diduga menerima uang setoran mulai dari Rp 62.688.000 sampai Rp 156.720.000 per bulan.

Bila ditotal, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut sudah menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar dari 2020-2023.

"Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS," jelas Tanak dikutip dari Kompas.com, Rabu.

"Dilakukan secara rutin setiap bulan," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com