Pejabat Kementan dimintai uang sebesar 4.000 dollar AS sampai 10.000 dollar AS.
Tanak juga mengungkapkan, uang hasil memeras bawahan juga digunakan oleh Syahrul untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan keluarga.
Baca juga: Sederet Menteri Jokowi yang Mengundurkan Diri, Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo
Tanak mengatakan, Syahrul, Kasdi, dan Tanak diduga menikmati "uang panas" sekitar Rp 13,9 miliar.
Namun, tim penyidik KPK masih melakukan penelusuran lebih mendalam.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Teka-teki Hilangnya Syahrul Yasin Limpo, Disebut Berobat karena Sakit Prostat, Apa Itu?
Setelah Syahrul resmi ditetapkan sebagai tersangka, Partai Nasdem menyatakan menghormati keputusan KPK.
Bendahara Umum Partau Nasdem Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah KPK yang sudah mengungkap proses penyidikan di Kementan secara terang benderang.
"Jadi bagus ya, ini adalah langkah yang kita hormati pada proses penegakan hukum," ujar Sahroni dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Kan harusnya dari kemarin saja dan saya selalu menyampaikan kita menunggu keterangan dari KPK," tambahnya.
Sahroni yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR turut mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca juga: 12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?
Syahrul diduga mendapat setoran hasil memeras bawahan dan gratifikasi lewat orang kepercayaannya dengan nominal yang tidak sedikit.
Ia diduga menerima uang setoran mulai dari Rp 62.688.000 sampai Rp 156.720.000 per bulan.
Bila ditotal, mantan Gubernur Sulawesi Selatan tersebut sudah menerima uang sebesar Rp 13,9 miliar dari 2020-2023.
"Besaran nilai (uang perasan) yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar AS sampai dengan 10.000 dollar AS," jelas Tanak dikutip dari Kompas.com, Rabu.
"Dilakukan secara rutin setiap bulan," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.