Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 30/09/2023, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 12 pucuk senjata api saat menggeledah rumah dinas milik Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo.

Selain menemukan sejumlah senjata, KPK juga mengamankan uang tunai miliaran rupiah dan sejumlah dokumen.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (29/9/2023), Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisis temuan senjata api tersebut.

Sejumlah barang dan senjata api yang diamankan diduga terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak KPK menitipkan 12 pucuk senjata itu ke Polda Metro Jaya.

"Dari Dirintel Polda Metro Jaya bilang diterima itu (senjata api), sifatnya titipan," ungkapnya. 

Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman terkait temuan belasan senjata api itu bersama Baintelkam Mabes Polri.

Lalu, bagaimana aturan kepemilikan senjata api di Indonesia?

Baca juga: Dari Tombak hingga Nuklir, Ini 5 Senjata Paling Mematikan dalam Sejarah


Aturan kepemilikan senjata oleh aparat

Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengungkapkan, anggota Polri dan TNI memiliki persyaratan sangat selektif untuk bisa mendapatkan izin memiliki senjata api.

"Dilihat seberapa penting dia harus memiliki senjata api. Bahkan, tidak semua anggota bisa mendapatkan izin," ungkapnya kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Edi menyebut, polisi bisa mendapatkan izin memiliki senjata api jika melakukan kegiatan operasional sebagai Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara), Satuan Lalu Lintas (Satlantas), atau Korps Brigade Mobil (Brimob).

Sedangkan polisi yang tidak melakukan kegiatan operasional tidak memiliki izin memiliki senjata api.

Baca juga: Bagaimana Aturan Kepemilikan Senjata Api oleh Warga Sipil?

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com