Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

12 Senpi Ditemukan di Rumah Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Aturannya?

Kompas.com - 30/09/2023, 17:30 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

Aturan kepemilikan senjata bagi warga sipil

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com (3/4/2021), Sekjen Pengurus Besar Persatuan Berburu dan Menembak Indonesia (PB Perbakin), Firtian Judiswandarta mengatakan warga sipil bisa memiliki izin kepemilikan senjata api untuk olahraga dan pertahanan diri.

Warga sipil yang mengajukan izin kepemilikan senjata api untuk olahraga harus terdaftar sebagai anggota Perbakin.

Caranya, dia harus menjadi anggota klub menembak yang resmi dan terdaftar di Perbakin kabupaten/kota maupun provinsi. Dia juga harus mengikuti sertifikasi dan penataran disiplin menembak, antara tembak reaksi, tembak sasaran, dan berburu.

Setelah lulus, Perbakin akan mengeluarkan sertifikat dan kartu anggota Perbakin. Selanjutnya, Perbakin daerah akan menerbitkan surat rekomendasi ke Polda setempat.

Polda akan meminta pemohon memenuhi persyaratan. Kemudian, mengajukan surat rekomendasi ke Mabes Polri.

Pihak Mabes Polri yang berhak memberikan izin kepemilikan senjata sesuai disiplin olahraga.

Senjata untuk perlindungan diri

Selain itu, warga sipil juga bisa memiliki senjata api untuk tujuan perlindungan diri. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004.

Namun, pemohon haruslah berada di posisi direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api.

  • Memiliki keterampilan menembak minimal 3 tahun
  • Lulus tes psikologi dan tes kesehatan yang diberikan kepolisian
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana dibuktikan dengan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
  • Usia pemohon di rentang 21-65 tahun
  • Memenuhi syarat administratif berupa KTP, KK, SKCK, rekomendasi Kapolda setempat, surat permohonan, foto berwarna, dan formulir permohonan dari Mabes Polri

Jenis senjata api yang boleh dimiliki warga sipil adalah senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, 25, atau 22,  senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm, 12 GA, dan 22.

Izin kepemilikan senjata api harus diperpanjang setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:

Terkini Lainnya

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Deretan Insiden Pesawat Boeing Sepanjang 2024, Terbaru Dialami Indonesia

Tren
Asal-usul Gelar 'Haji' di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Asal-usul Gelar "Haji" di Indonesia, Warisan Belanda untuk Pemberontak

Tren
Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar 'Money Politics' Saat Pemilu Dilegalkan

Sosok Hugua, Politisi PDI-P yang Usul agar "Money Politics" Saat Pemilu Dilegalkan

Tren
Ilmuwan Temukan Eksoplanet 'Cotton Candy', Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Ilmuwan Temukan Eksoplanet "Cotton Candy", Planet Bermassa Sangat Ringan seperti Permen Kapas

Tren
8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

8 Rekomendasi Makanan Rendah Kalori, Cocok untuk Turunkan Berat Badan

Tren
Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Kronologi dan Fakta Keponakan Bunuh Pamannya di Pamulang

Tren
Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Melihat 7 Pasal dalam RUU Penyiaran yang Tuai Kritikan...

Tren
El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

El Nino Diprediksi Berakhir Juli 2024, Apakah Akan Digantikan La Nina?

Tren
Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Pria di Sleman yang Videonya Viral Pukul Pelajar Ditangkap Polisi

Tren
Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Soal UKT Mahal Kemendikbud Sebut Kuliah Pendidikan Tersier, Pengamat: Terjebak Komersialisasi Pendidikan

Tren
Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Detik-detik Gembong Narkoba Perancis Kabur dari Mobil Tahanan, Layaknya dalam Film

Tren
7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

7 Fakta Menarik tentang Otak Kucing, Mirip seperti Otak Manusia

Tren
Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Cerita Muluwork Ambaw, Wanita Ethiopia yang Tak Makan-Minum 16 Tahun

Tren
Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Mesin Pesawat Garuda Sempat Terbakar, Jemaah Haji Asal Makassar Sujud Syukur Setibanya di Madinah

Tren
Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Ada Vitamin B12, Mengapa Tidak Ada B4, B8, B10, dan B11?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com